Laksamana.id // Lampung Barat –
Sebuah klinik pengobatan rawat inap yang melayani pengobatan umum dan jasa BPJS klinik Hi. Amir Sukau. Diduga telah melakukan tindakan pengobatan tanpa pendampingan dokter umum dan dokter spesialis gigi, yang memang memiliki kapasitas sebagai dokter yang memang sudah memiliki Surat Izin Praktek (SIP) Rabu (29/01/2025).
Namun pada pelaksanaannya, klinik tersebutsetiap pasien yang berobat tidak pernah di temukannya dokter selaku penanggungjawab pengobatan pada Klinik tersebut. Sedangkan pada plang merek yang di pasang di depan klinik. Terdapat tiga (3) nama dokter yaitu, drg Lidyia Ananda, dr Rafika Sari dan dr Titi Dewi Fitriyanti sebagai penanggung jawab di klinik tersebut.
Dan praktek tersebut buka di setiap harinya. Diduga klinik Hi. Amir menggunakan surat izin praktek (SIP) dokter untuk melaksanakan kegiatan pengobatan di klininya.
Saat ditemui di kediamannya pada Klinik tersebut, Hi. Amir selaku pemilik klinik tersebut menjelaskan, bahwa bagi pasien yang datang berobat bukan untuk berobat ke dokter, melainkan untuk berobat kepada dirinya dan terkadang saya juga merasa tidak enak dengan dokter. Karena pasien yang datang ingin berobat kepada dirinya.
Menurut Humas GMBI KSM Sukau, Amir selaku mantri tidak selayaknya melakukan kegiatan pengobatan itu, dikarenakan bukan sebagai kapasitasnya untuk melayani tanpa pendampingan dokter meski telah memiliki izin.
“Mantri atau perawat tidak boleh membuka praktek mandiri karena itu kerjaan dokter,
Mantri atau perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan sudah mempunyai registrasi SIP dan SIPP. Meskipun sudah mengantongi izin seharusnya, mantri atau perawat tetap harus dibawah tanggung jawab dokter, tutur humas GMBI KSM Sukau,
Menyikapi hal tersebut humas GMBI KSM Sukau meminta kepada Dinas Kesehatan bertindak tegas terhadap Klinik tersebut sebelum adanya korban dalam penanganan medis, karena menurunnya praktek tersebut telah melanggar peraturan.
(Saka ard)