DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri

oleh -9 Dilihat
oleh

) di DPR.

Hal ini tercantum dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disetujui dalam sidang rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan pernyataan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, revisi ini memberikan kesempatan bagi DPR untuk memeriksa kembali tindakan para pejabat yang telah mereka luluskan dalam rapat paripurna.

Jika dalam penyelidikan evaluasi keluar hasil yang tidak sesuai dengan harapan, legislatif majlis dapat memberikan rekomendasi untuk bercakap mengenai penghentian.


Baca juga:

“mengenai seminar mencerdaskan kehidupan bangsa melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Bob menyatakan bahwa hasil evaluasi ini dapat berakhir dengan rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang mencapai prestasi yang adekuat.

“DPR itu. Pejabat yang berwenang tersebut mengenakan mekanisme yang berlaku, ya kan,” ujar Bob.

Dengan adanya revisi aturan ini, beberapa pejabat yang telah ditetapkan oleh DPR melalui sidang pleno dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Fungsionaris tersebut meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).


Baca juga:

Sebelumnya, komisioner dan hakim harus menempuh fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.

Di lembaga kebijakan formulasi Undang-undang dan disetujui di ruang pertemuan DPR.

Perintah ini ditetapkan di Komisi II DPR RI sebelum disahkan melalui sidang majelis.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Badan Kerja Sama DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi RUU tentang tata tertib DPR ini disusun dan dibahas pada tanggal 30 Februari 2024.

Setelah meninjau usulkan dari semua fraksi, DPR setuju untuk menyetujui perubahan tersebut.

“Materi muatan yang digambarkan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sikap Tertib yaitu, antara Pasal 228 dan Pasal 229 menempatkan 1 Pasal baru, yaitu Pasal 228A,” kata Sturman.

Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur tentang proses evaluasi rutin terhadap pejabat yang ditunjuk dalam rapat Parlemen (DPR).


Baca juga:

Pengujian ini bersifat memutuskan dan hasilnya akan disampaikan kepada atasan DPR guna dilanjutkan.

“Sampai dengan bunyi Pasal 1,ayat 228A, dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil rapat komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi berulang terhadap calon yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR,” kata Sturman.

“Classes 2, hasil evaluasi seperti itu yang dimaksudkan pada pasal 1 bersifat mengikat dan diberitahukan oleh Komisi yang melakukan evaluasi ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.