THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Dihapus Mulai Kapan Lengkap Penjelasan MenpanRB Soal Aturan Terbaru

oleh -4 Dilihat
oleh


Pemerintah mengungkap kebijakan terbaru tahun 2025 tentang penghapusan THR dan Gaji ke-13, simak sumber resmi untuk mengetahui kapan kebijakan ini akan diaktifkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini langsung merespon informasi ini.

Namun, masih belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan dihapus untuk aparatur sipil negara (ASN).

Diberitakan bahwa THR dan Pensiun ke-13 sifatnya ditiadakan, sehingga banyak yang menghebohkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan.

Alasannya karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya negara hingga lebih efisien sebesar Rp 306,69 triliun.



“Iya (belum ada keputusan Gaji ke-13 dan THR dihapuskan),” tutur Rini, Rabu 5 Februari 2025.

Rini menyatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan pada ASN, namun juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Rencana gaji dan tunjangan Hari Raya ke-13 dan 14 bagi aparatur negara telah tertuang dalam Catatan Keuangan APBN tahun 2025, tambah Rini.

Pemberian Gaji ke-13 dan THR berasal dari penghasilan bulanan aparatur negara, yang datang dari anggaran belanja pegawai.

Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan Tradisi Hari Raya (THR) dan Gaji Kehadapan Tahun Ke-13 (Gaji K-13) masih dibuat.

“Momen ini, Pemberlakuan Gaji Kesepuluh dan Tunjangan Hari Raya 2025 sedang dalam proses pembahasan bersamaan dengan pembuatan instrumen peraturan perundang-undangan bersama laboratorium tim Kementerian PAN-RB dan lembaga terkait, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Rini.

Informasi tersebut menyatakan bahwa gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan sebelum Idul Fitri.

Pemerintah belum mencabut kebijakan yang mengatur tunjangan hari raya untuk pejabat sipil dan gaji ke-13 bagi pelayan sipil. Mengenai pertimbangan pembatalan dana fitenir dan ke-13, kemudian dibahas oleh Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa sampai saat ini, timnya belum menerima informasi atas hal tersebut.

“Saya tidak bisa menjawab dengan jelas sekarang, karena saya masih belum mendapatkan informasi yang akurat,” katanya.


Penerima Gaji Ke-13

Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan upah ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk pejabat sipil negeri (ASN), tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Kebijakan ini dimuat dalam Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.



“Dasar pembayaran gaji karyawan ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan pegawai pemerintah. Penghasilan dan bulan tersebut bersumber dari dana belanja pegawai,” jelasnya.

Dengan begitu, meskipun kabar tentang kemungkinan batalnya hak cipta gaji ke-13 dan ke-14 sudah beredar luas, kebijakan tersebut masih menunggu keputusan akhir dari negara.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di

Terhubung ke Kanal Informasi Terbaru



!!!Membaca Seperti Melakukan Olahraga untuk Kesehatan Pikiran!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.