Bendera Merah Putih SMKN 1 Pagar Dewa Sobek Dan Kusam Tetap Dikibarkan

oleh -868 Dilihat

LAKSAMANA.id l Lampung Barat/ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kecamatan Pagar Dewa,Kabupaten Lampung Barat,Sang saka merah putih yang sudah rusak,robek Serta kusam masih tetap terpasang di halaman kantor  Sekolah SMKN 1 Kecamatan Pagar Dewa,Kabupaten Lampung Barat.

 

Hal tersebut di ketahui ketika tim awak media lakukan kontrol sosial,di Sekolah SMKN 1 Pagar Dewa,melihat bahwa bendera merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang.

Selain dari pada itu,tim awak media lakukan konfirmasi ke kepala Sekolah namun kami bertemu dengan salah satu dewan guru yang ada di kantor menjelaskan bahwa kepala sekolah lagi tidak masuk karna ada rapat”Ujarnya,bahkan tim dab rekan”awak media telah memberikan himbauan kepada salah satu dewan guru,untuk menurunkan serta mengganti bendara tersebut,dan kamipun langsung meninggalkan lingkungan sekolah tersebut.

“Ketika kami kembali melintas lewat depan sekolah , masih terlihat bahwa bendera belum juga di ganti dalam hal ini pihak sekolah mengabaikan begitu saja.

Pada hari rabu tanggal 12/06/2024,jam 07.25 Wib,Kepala Sekolah SMKN 1 Pagar Dewa menjelaskan kepada kami selaku awak media melalui telpon whansthap terkait bendera merah putih,yang sudah robek dan kusam masih di kibarkan,menjelaskan bahwa,kalo masalah bendera di sekolah banyak dan kalo untuk upaca bendera nya lain lagi,selain itu kami belum sempat untuk mengganti nya”Ujar Kepela Sekolah.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

“Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,”

 

Pewarta:(saka ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.