FKPK Desak Inspektorat Lambar Segera Periksa Pengelolaan Dana Desa Pekon Kubu Perahu Dengan Serius

oleh -928 Dilihat

LAKSAMANA.id l Lampung Barat – Pengelolaan alokasi dana desa (DD) Pekon Kubu perahu, Kecamatan Balik bukit, Kabupaten Lampung Barat Lampung diduga banyak mengalami kejanggalan, hal tersebut terlihat dari sistem perencanaan hingga pelaksanaan program dilapangan.

Disamping dugaan carut-marut pengelolaan anggaran dana desa (DD) tersebut pola kepemimpinan yang diterapkan juga terkesan otoriter.

Pasalnya dalam kurun waktu satu tahun priode 2023-2024 Peratin Kubuperahu Kusnadi dinilai sesuka hati dalam memberhentikan dan mengangkat aparatur pekon, terutma pada jabatan Sekdes atau Juru Tulis.

Pejabat Jurtul yang diberhentikan dibuat seolah mengundurkan diri, padahal dibalik pemberhentian sepihak aparat pekon itu, peratin lebih dulu meminta pejabat Sekdes untuk mundur.

Selain dinilai sesuka hati dalam memberhentikan aparatur pekon, kebijakan Peratin Kusnadi juga dianggap kerap menimbulkan kontroversi.

Terutama dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial (Bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) cadangan pangan pemerintah (CPP) hingga mengeluarkan perubahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dinilai hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Ditambah, dari sisi pengelolaan anggaran, pemerintah pekon terkesan tidak transparan karena mulai dari penyusunan Rencana kerja pekon (RKP) yang tidak melibatkan semua unsur masyarakat, hingga pelaksanaan program fisik dan non fisik yang diduga terjadi sejumlah penyelewengan hingga diduga Mark’up.

Diantaranya dikuatkan dengan adanya dugaan Mark’up pada realisasi program penanggulangan dampak el-nino senilai Rp 139.642.000 yang dialokasikan untuk pembuatan empat unit sumur galian, yang sebelumnya berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah pekon harus mengembalikan dana sebesar Rp35 juta rupiah.

Artinya ditemukan kerugian negara yang harus di pulangkan. Sementara, program pusat itu merupakan anggaran habis pakai yang tentunya tidak dapat di Silpa-kan.

Wahidin Selaku masyarakat. Dan Juga Pendiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK). Atas Pemberitaan Yang Sudah Heboh Di Beberapa Media Onlene Tetkait Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana Desa (DD) Di Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit meminta inspektorat Lampung Barat segera untuk memanggil penanggung jawab anggaran guna memproses secara presedur dan aturan yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

“Terkait Pemberitaan dugaan Mark’up anggaran dana desa (DD) pekon kubu perahu yang telah heboh di beberapa Media Onlene saya Secara langsung sudah menemui dan meminta dengan inspektur Inspektorat Lampung Barat di Kantornya Pada Hari Jum,at tanggal 14/06/2024 pukul 10:30 wib tadi untuk memanggil Dan Memproses Penanggung Jawab Anggaran Dana Desa Di PekonTersebut.” Kata Wahidin

Tambahnya, “Inspektorat mengatakan jika pengelola anggaran dana desa (DD) Pekon Kubu Perahu Sudah Ada Agenda untuk memanggil Peratin, begitu juga dengan kegunaan anggaran dana desa di pekon kubu perahu, akan segera di Audit dan di proses secara prosedur.” Ujarnya

Pewarta:(saka ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.