Waw!!! Uang SPP SMK Negeri 1 Kebun Tebu Perlu Di Pertanayakan!!!

oleh -1136 Dilihat

LAKSAMANA.id / Lampung Barat – Demi mewujudkan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan pendidikan hingga pelosok daerah di Indonesia, dibutuhkan dukungan pemerintah agar menyediakan fasilitas belajar yang dapat dinikmati oleh segala lapisan golongan.

Namun kenyataannya, biaya sekolah di Indonesia kian mahal, mulai dari jenjang Sekolah Dasar, Menengah Atas, hingga Perguruan Tinggi, Pendidikan gratis yang digembar-gemborkan ternyata hanya selogan saja. Masih banyak sekolah yang menarik pungutan dengan berbagai alasan

Salah satunya yang terjadi di SMK Negri 1 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang tercatat memiliki kurang lebih 600 siswa ini juga melakukan penarikan biaya yang cukup lumayan dengan bervariasi:

Kelas : XI = 1.164.000

Kelas: XII = 1.104.000

Kelas:X = 1.200.000

Sungguh nilai yang fantastis untuk sekolah yang juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam 1 tahun mencapai 1.600.000 persiswanya, artinya kalau mau di total secara keseluruhan jika di gabungkan antara dana spp dan dana bantuan BOS yang diterima dan dikelola oleh SUGENG selaku kepala sekolah SMK Negeri 1 Kebun Tebu berkisar diangka kurang lebih 2 milliar

Hal yang menjadi pertanyaan adalah kemanakah dana yang begitu besar yang dikelola pihak sekolah tersebut, sedangkan jika dilihat dari tampilan sekolah baik sarana maupun prasarananya tidak berubah alias biasa saja.

Salah Seorang narasumber yang anaknya masih bersekolah di sekolah tersebut dan meminta namanya dirahasiakan menbenarkan “Ia Pak, memang segitu biaya komite pertahun yang harus kami bayar, belum lagi untuk biaya praktek kerja lapangan(PKL) yang juga harus kami bayarkan,” ujarnya kepada awak media

Dilain sisi, besar dan mahalnya biaya spp/komite bersekolah di SMK negeri kebun tebu ini membuat gerah Idra Gunawan, Seorang aktivis dari LSM GMBI distrik Lampung Barat, dalam komentarnya Indra Gunawan mengatakan “biaya komite yang ditetapkan oleh SMK Negri 1 Kebun Tebu ini sudah menjurus kearah pungli, sebab jika pemungutan uang komite angkanya sudah ditetapkan, acuannya itu kemana?? ”

“Jika mengacu kepada pergub 61 tahun 2020, itu sudah salah pencernaannya pada BAB III pasal 5 jelas disebutkan :

Peran serta masyarakat dalam hal pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan, musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat dan kemanfa’atan

Jadi jelas ada point-point yang dilanggar oleh SMK Negeri 1 Kebun Tebu ini dalam penetapan angka nilai uang spp tersebut,”lanjut indra

Menutup pembicaraan indra menyampaikan ” Dalam waktu dekat,saya akan berkoordinasi dengan pihak SMK negeri kebun tebu untuk mempertanyakan masalah ini dan juga akan membuat laporan resmi ke komisi Ombudsman perwakilan provinsi lampung terkait besaran anggaran komite di SMK Negeri Kebun Tebu ini.

Sementara itu Sugeng, selaku kepala Sekolah Negeri 1 Kebun Tebu, ketika kami hubungi via telepon whatsapp tidak memberikan respon apapun.

Pewarta(saka ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.