LSM GMBI Distrik Lampung Barat Akan Laporkan Kepsek SDN 3 Waypetay Atas Dugaan Mark-Up Dana BOS Tahun 2022-2023

oleh -129 Dilihat

LAKSAMANA.ID // Lampung Barat – Tim Investigasi LSM GMBI Lampung Barat meminta Kepada Rangga Kusuma selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Barat, untuk melaporkan Kepala Sekolah SDN 3 Waypetai yang diduga Mark-Up anggaran dana BOS Tahun 2022 dan 2023

Sebelum nya Awak Media telah menerbitkan pemberitaan terkait dugaan Mark-Up dana BOS oleh kepsek SDN 3 Waypetai (Jati Rahayu ) namun kepsek tersebut kerap meminta bantuan kepada seseorang agar pemberitaan atau penemuan awak media di sekolah yg iya pimpin tidak terbit pemberitaan.Rabu 7-Agustus 2024

“Pasalnya kabiro awak media kupaskrimial selaku kontrol sosial ke sekolah dasar SDN3 waypetai, melihat perawatan sekala ringan,gedung sekoah beserta perpustakaan yg kurang terawat dan di duga penggunaan dana bos sekolah yg di pimpin(Jati rahayu ) tidak sesuai juknis dan azas 12 aitem dana bos sekolah.

 

*Tak lama beberapa saat berita di tayang kan(terbit) ada seseorang yg mehubungi kabiro kupaskriminal,itu mitra kami kenapa kamu menelpon kepsek SDN3 waypetai terus kalok bisa jangan di beritakan kita ajak duduk bersama saja ucap sang penelpon yg belum di ketahui inisialnya.

“kabiro kupaskrimal menelpon kepsek (Jati rahayu) sebagi upaya mengkonfirmasikan penemuan nya di sekolahan tersebut melalaui telpon via whatsaap di karnakan kepsek (Jati rahayu ) pada saat media selaku kontrol sosial tidak ada di sekolah, dan tidak ada tanggapan sama sekali dari kepsek SDN3 Waypetai,sehingga berita di terbitkan.

Namun sangat di sayang kan upaya kepsek SDN3 waypetai (Jati rahayu )terkesan ingin menghalangi tugas pers/wartawan mempublikasikan penemuan sesuai dengan pakta di lapangan,hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.”bersambung

Pewarta(Saka Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.