LAKSAMANA.ID l Lampung Barat – Lampung Barat Pekon Gedung Surian ,terbongkar berawal dari salah satu Lembaga swadaya masyarakat (LSM)melihat tumpukan gas LPG bersubsidi ukuran 3kg.
Ditoko tempat lain namun aneh nya oknum istri pelaku yang memiliki toko dipemangku air Pakuan yang terletak sebelah kiri jalan dari jalur air hitam ,sebut saja Muhayati pada 17/08/2024.
Dalam isi wacana pembuatan setatus di whatsap ada kata kata ujaran kebencian terhadap wartawan yang isinya telah menghina propesi wartawan ,dengan santainya Muhayati seolah olah merasa tidak bersalah padahal wartawan tersebut tidak pernah ketemu dengan oknum pemilik gas tersebut.
“Hasil konpirmasi oleh tim investigasi kru awak media,ketoko milik Muhayati,tiba tiba suami dari pemilik toko menjelaskan dengan nada yang gak enak bahwa memang benar dia seorang penjual gas yang tidak punya izin yang resmi,dan ia juga mejelaskan bahwa penjualan gas LPG 3kg dia jual dengan harga diatas head yaitu pertabung dijual Rp 35000 lalu sipembeli dipintai KTP dan gas tersebut di dapet dari temannya yang ia katakan BPK DODO dengan nilai beli 25000 pertabung ujarnyaā€¯.
Melihat dari cerita istri dan suami pelaku bisa kita simpulkan bahwa oknum tersebut menutupi diri dengan dugaan mempermainkan gas subsidi demi Meraut keuntungan yang begitu besar.
Ketua Aktipis provinsi Lampung meminta kepada APH Lampung barat agar segera mendalami kasus permainan gas subsidi yang menjadi keresahan banyak warga.
Apabila betul kasus ini terbukti bersalah maka harus dilakukan langkah hukum yang tegas supaya oknum tersebut diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.
Sesuai dengan UUD nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar.
Agar kedepan tidak terjadi lagi oknum oknum yang sengaja mempermainkan gas.
(Saka ard)