Laksamana l Lampung Barat — Diduga pj pratin marga jaya kec.Pagar dewa Lampung Barat telah menabrak aturan ASN Dalam berpolitik ,pasalnya beredar poto pj pratin marga jaya (Misno ) ikut serta persiapan berkampanye salah satu bacagub ,lampung walaupun telah jelas bahwa,sanya sangat di larang bagi ASN Melakukan kampanye dan membentuk tim untuk kampanye (ASN) harus netral sesuai dengan aturan yg ada .
Namun di sini pj pratin (Misno ) dengan sengaja menabrak aturan ,apakah memang tidak tahu dengan aturan ,atau pura pura tidak tahu,menanggapi piralnya photo yg di duga pj pratin (Misno )ikut serta dalam persiapan kampanye dan membentuk tim kemenagan dari salah satu Bacagub lampung ,Tim awak media mencoba mengkonfirmasikan mengenai hal ini,melalui chat dan telpon via whatsapp .
Menurut keterangan (Misno ) selaku pj pratin marga jaya ,ya waktu sempat saya pos di whatsapp dan saya pun di tegor langsung oleh pak camat ,dan langsung saya hapus ,ujarnya.
Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(Saka ard)