Korban TPPO Melapor Ke Polresta Banyuwangi Di Dampingi Dua Pengacara Ternama

oleh -852 Dilihat

LAKSAMANA.id // Banyuwangi –  Menurut SUPRIADI SH, MH dan Nurul Syafii SH,MH, selaku Pengacara Korban atas nama YAH yg diduga korban dugaan perbuatan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yg dilakukan oleh MEGA warga Desa Kebondalem kecamatan Bangorejo menjelaskan.

Bahwa pada sekitar bulan Februari 2024 Klien kami bertemu dengan saudari Rimba megawati kemudian diiming-imingi pekerjaan jadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan penempatan di Singapura dengan gaji besar dan proses cepat, sekaligus klien kami di berikan uang saku sebesar 2,500,000,00.

Selanjutnya Klien kami Akhirnya tertarik oleh tawaran saudari Rimba Megawati, kemudian oleh saudari Rimba Megawati di sarankan ikut pelatihan kerja di rumahnya yang di jadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia, (CPMI) dan di sana klien kami bertemu dengan (CPMI) berjumlah sekitar 7 (Tujuh) orang, dan semuanya dengan tujuan penempatan negara yang sama yaitu Singapura.

Berlanjut hingga Klien kami ikut pelatihan kerja di rumah Saudari Rimba Megawati kurang lebih sekitar 3,5 Bulan (Tiga Setengah Bulan) dan Akhirnya Pada Bulan 6 Juni Klien Kami diajak membuat Paspor bersama saudari Rimba Megawati ke Surabaya. Dan pada pembuatan Paspor tersebut Data klien kami di palsukan umurnya, yang di KTP asli seharusnya umur 20 Tahun, di paspor jadi 23 Tahun.” Ungkap Supri

Supriadi juga menjelaskan bahwa klientnya diberangkatkan sekitar bulan Juni 2024.

“ hingga akhirnya klient kami pada bulan Juni 2024 di berangkat kan kerja ke Singapura tanpa ada tanda tangan kontrak kerja dan setelah sampai di Singapura Klien kami langsung di jemput oleh Majikan. Tanpa ada penjelasan Klien kami bekerja di Singapura tanpa tau dia harus kerja apa, jadi klien kami di suruh mengerjakan semua pekerjaan rumah oleh majikannya, padahal oleh saudari Rimba Megawati Klien kami dijanjikan kerja merawat Bayi.” Jelasnya.

Kedua pengacara kondang tersebut juga menegaskan bahwa klientnya di PHK secara sepihak.

“karena ada komplain dari majikan klien kami di PHK dan kemudian di pulangkan ke Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2024, tanpa mendapatkan Gaji yang seharusnya di terima oleh klien kami, dan dari pihak Saudari Rimba Megawati seakan- akan tidak mau tahu bahkan malah menyalahkan klien kami terkait Pekerjaannya. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami diduga pelaku telah memproses dan menempatkan klien kami ke negara penempatan Singapura yang patut di duga secara non Prosedural dan bertentangan dengan Pasal 81 jo pasal 69 undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan Ancaman Penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun, dan denda Paling Banyak 15 Milyar. Bahwa dalam menempatan klien kami ke Singapura ,di duga Saudari tanpa melengkapi surat ijin Perekrutan kerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan tidak mendaftarkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di sistem Komputerisasi Tenaga kerja Indonesia luar Negri, (SISKOTTKLN) dan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja. Dan Lembaga Pelatihan kerja (LPK) atau Balai Latihan Kerja hanya berwenang untuk mengadakan pembekalan dan pelatihan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan tanpa Hak dan berwenang untuk merekrut dan menempatkan (PMI) dan hal tersebut sangat bertentangan dengan tindakan pelaku lakukan selama ini. Dari itu karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku maka kami ambil upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke mapolresta Banyuwangi.”pungkasnya.