Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penemuan Jasad Dibalik Sprei Pelaku Pasangan Suami Istri

oleh -784 Dilihat

LAKSAMANA.ID l Polres Pesawaran-
Polda Lampung berhasil mengungkap misteri dibalik penemuan jasad terbungkus sprei di bawah jembatan wat Binong, desa way layap pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan Mengatakan, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres pesawaran berhasil menangkap pelaku utama.

Kedua pelaku tersebut adalah, Ak (24) dan NDR (21) yang merupakan pasangan suami istri.

“Sementara ini masih ada satu pelaku lainnya berinisial R alias Rocker yang dalam pengejaran dan dinyatakan buron,” papar Devrat. Kepada media, kamis (12/9/2024).

Sementara korban yakni WS (25) merupakan warga desa tanjungsari kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan pihaknya menemukan fakta bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kecemburuan AK.

Menurut Devrat, AK cemburu kala mengetahui bahwa istrinya NDR menjalin hubungan khusus dengan korban.

Kemudian pada 18 Agustus 2024, WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp.

Lalu kemudian, AK yang mengetahui hal tersebut, merencanakan pembunuhan.

“Bahkan AK ini meminta istrinya untuk mengatur pertemuan di kontrakan mereka di desa tanjung waras, kecamatan Natar,” papar Devrat.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16:00 WIB, AK dan R alias Rocker sudah menunggu di sana.

AK langsung menyerang korban dengan menjerat lehernya dari belakang.

Sementara Rocker yang memegangi tubuh korban saat dijerat lehernya oleh AK.

Ketika korban melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban hingga tak berdaya.

Setelah memastikan korban tewas, tubuhnya di bungkus kain seprai dan karung, lalu di buang di bawah jembatan sungai Binong.

Tim Tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh KBO sat Reskrim Iptu Remon Ginting, segera melakukan pengejaran mengidentifikasi AK dan NDR sebagai pelaku utama.

Kedua pelaku diketahui melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta.

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap AK dan NDR di lokasi persembunyian mereka Tampa perlawanan.

Keduanya kini telah dibawa kembali ke polres pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku ketiga, R alias Rocker, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang di sita dalam kasus ini antara lain kain sprei, karung plastik, serta balik kayu yang di gunakan dalam pembunuhan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukaman bagi para pelaku adalah Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Tekab dalam mengungkapkan kasus ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres pesawaran untuk memberantas kejahatan,”

“Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap,” tegas Maya.

Dia menambahkan, bahwa pengungkapan yang cepat ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Keberhasilan ini memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Polres Pesawaran berkomitmen penuh dalam melawan segala bentuk tindak pidana.

(Yovi Oku sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.