Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Pesawaran Ditangkap Polisi

oleh -122 Dilihat

Laksamana.id // Pesawaran Lampung
Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria tewas di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pelaku, H (28), sempat melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (17/12/2024).

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, mengungkapkan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Gunung Sugih. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujar AKP Timur Irawan, kamis (19/12/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau garpu sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menyerang korban.

Pelaku ditahan di Polsek Tegineneng dan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan dan segera melaporkan tindak pidana kepada pihak berwenang.

“Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan,” katanya

(Yovi Oku sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.