Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. PMK antara lain ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Dasar hukum bahwa pajak dapat dikenakan bagi negara bagi barang mewah dapat dilihat dalam pasal 2 ayat 3. Kategori barang yang perlu membayar pajak 12% dijadikan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) termasuk kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemerintah menetapkan dua sistem perhitungan pajak institusi perlindungan negara. “Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang diperhitungkan dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari harga jual,” demikian tertulis dalam peraturan tersebut.
Selama bulan Januari, PPN yang dibayarkan dikalikan 12 persen dari penerapan pajak sebesar 11/12 dari besarnya harga penjualan barang. Pada tanggal 1 Februari 2025 pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan harga jual atau nilai impor barang.
Sri Mulyani telah meluncurkan perdangan tentang pembatalan peningkatan PPN (Potongan Pajak Pertambahan) pada beberapa jenis barang dan jasa. Pada awalnya, pemerintah hanya akan menghapus PPN sebesar 12% dari hanya tiga jenis barang, yaitu minyak goreng berasal dari Minyakita, tepung, serta gula industri.
Sri Mulyani menulis di akun instagram @sminrawati, Rabu, 1 Januari 2024
Sedangkan barang dan jasa yang baru-baru ini bebas dari PPN seperti beras, termasuk kebutuhan pokok lainnya tetap dibebaskan dari pungutan. Sarang yang melakukan pajak PPN 12 persen sebelumnya adalah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Di luar kendaraan bermotor, aturan objek pajak barang multimiliter ditetapkan dalam PMK 15 tahun 2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Tanah Bumi dan Air dan Tata Cara Pengecualian Pajak Tanah Bumi dan Air. Besaran pajaknya antara 20 hingga 75 persen.
Benda yang meninggalkan pajak nilai tambah sebagaimana dimaksud di antaranya adalah kategori tempat tinggal, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan yang sejenisnya berharga Rp 30 miliar atau lebih. Selanjutnya, balon, pesawat pribadi, kapal, dan kendaraan mewah juga termasuk.
Pilihaan Editor: