Awal Mula Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Km Ditemukan di Laut Tangerang

oleh -268 Dilihat
oleh

Pemisahan barat sepanjang 30,16 kilometer sekarang menjadi sorotan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.


Baca juga:

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Lia Eli Susiyanti, membela bahwa pihaknya mencabut pertama kali gagasan mengenai aktivitas reklamasi laut mulai tanggal 14 Agustus 2024.


Baca juga:

Pada 19 Agustus 2024, dilakukan inventarisasi lapangan sebagai tindak lanjutan.

Pada kunjungan itu, Eli mencatat bahwa laut beku yang dilihatnya belum juga panjangnya mencapai 7 km.

Selasa (7/1/2025).

Pada tanggal 5 September 2024, tim dari Badan Keamanan Pangan Banten dipisahkan menjadi dua kelompok.

Tim pertama dievaluasi lokasi pembajakan, sementara tim kedua berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau pemuka adat setempat terkait pemagaran laut yang dilakukan.

Meskipun begitu, belum pernah keluh meskipun menelan prestasi, selama proses ini masyarakat seluruhnya belum ada aduan mengenai ‘aktifitas’-nya.

Apa Yang Tidak Amanda Lakukan Selepas Itu?

Survei awal diakhiri, pada tanggal 18 September 2024, Eli dan tim melakukan patroli lagi dengan mendukung Petugas Perikanan KP Tangerang beserta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

DKP Banten pernah memutuskan agar kegiatan pembangunan dihentikan.

Bapak Eli menegaskan bahwa istilah ini untuk membujuk pihak-pihak terkait agar terus terlibat dalam penanganan masalah ini.

Apa yang Menjadi Pentingnya Sertifikat Kelaikan Kegiatan Penggunaan Ruang Laut (SKKRL)?

Sementara itu, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), melalui pernyataan Rasman Manafii, menegaskan bahwa setiap penggunaan penyebaran di laut harus memiliki izin selama lebih dari 30 hari, yang merupakan izin Koordinasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut yang bersangkutan dengan aturan itu harus ada yang dinamikanya (aturannya itu), seorang LAPJP (Laut Penunjang Pelayaran Jalur Pengamanan) jika di atas 30 hari,” kata Rasman.

Rasman menanyakan tentang kebenaran izin KKPRL mengenai reklamasi laut di daerah tersebut.

Jika proses pengusahaan tata air dilakukan tanpa mengadakan izin yang tepat, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran kebijakan.

Menyaksikan perkembangan ini, sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati peraturan yang ada agar penggunaan ruang laut dilakukan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.