Berikut informasi tentang berita gaji PNS di Bulan Februari 2025 yang katanya akan mengalami kenaikan setelah direvisi pemerintah. Inilah penjelasannya.
Anggota Birokrasi Pemerintahan (PNS) Mengharapkan Pembayaran Gaji yang Lebih Besar di Tahun 2025 masih merupakan Isu hangat hingga hari ini.
Kenaikan yang terjadi pada awal tahun ini diumumkan sebagai yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan Pembangunan Khusus (PPPK) tahun 2025 adalah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji tunjangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.
“Saya agak bangga berdiri di sini hari ini (hadapan para guru) karena saya bisa menyampaikan bahwa kita, meskipun baru berkuasa setahun, sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo dalam sambutannya yang dirilis oleh YouTube Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dalam Puncak Peringatan Hari Guru 2024.
Rincian kenaikan tunjangan profesi ini yaitu satu kali gaji untuk guru PNS dan Rp 2 juta untuk guru Tidak PNS yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 ini, jika merujuk pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji Pokok ASN meningkat sebesar 8 persen dari gaji Pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jikalau gaji PNS meningkat, tentu gaji pegawai PPPK pun akan meningkat seberapa.
Pada bulan Januari sebenarnya sudah diaturlah kenaikan gaji, dan sekarang ini Februari 2025, kabar menyebutkan akan adanya penggantian tunjangan, seperti apa nominal yang akan diterima, mari simak penjelasannya.
Gajipns di Bulan Februari Tahun 2025
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III-D akan menerima gaji selama suhu Rp 5.180.700 pada bulan Februari 2025.
Pegawai negeri sipil golongan III diharapkan menerima gaji pokok terendah sebesar Rp 3.154.400 pada bulan Januari 2025.
Gaji yang meningkat adalah salah satu pergi untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat, namun ada tunjangan tersebut sebagai tambahan. Tunjangan tersebut antara lain:
– Pos Jabatan
– Tambahan Anggaran Operasional Untuk Kegiatan Hiburan
– Jurnal Hiburan PNS (Gajik, Pegawai Negeri Sipil)
– Apartemen PNS
– Zakat PNS
– BSU,BPJS, dan BSN
– Pondok PNS
– ASN yg keseluruhannya 21 macam tercantum dalam Lampiran Keputusan Nomor 21 Tahun 2002, Pelayanan dan pekerjaan tak berwaton hanya 4 Wewenang atau Sarasehan di BPK, DPR Jakata mmlii adnalt.
Menurut Sri Mulyani, nanti akan diberikan tunjangan tambahan pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bernilai Rp900 ribu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar tunjangan pokok Pegawai Negeri Sipil.
Untuk setiap pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari golongan I hingga IV, akan mendapatkan tunjangan tambahan yang berbeda.
Dengan demikian, setelah diterbitkannya peraturan terbaru yang meningkatkan gaji PNS dan pensiunan, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menawarkan tunjangan tambahan yang meliputi biaya makanan dan tunjangan perlindungan kesehatan.
Tunjangan biaya makan akan dibagi berdasarkan golongan Pegawai Negeri Sipil, sementara tunjangan daya tahan tubuh akan dibagi berdasarkan wilayah provinsi setiap satuannya.
Berita tentang Sri Mulyani yang akan meneruskan tunjangan tambahan setelah pengundangan aturan baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini pasti mengesankan yang positif.
Pada awal tahun 2025, apa yang diaspirasikan anggota Negara Kesatuan Republik Indonesia ( oran yang bekerja pemerintahan) sebagai tuntutan tunjangan?
Golongan I PNS mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil golongan II adalah sebesar Rp770 ribu per bulan.
Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp 814 ribu per bulan.
Biaya tambahan untuk pegawai negeri sipil golongan empat adalah Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan Makan: diberikan berpedoman per hari, yang berlaku untuk golongan PNS aktif yang bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
6. Tunjangan Lembur
7. Tunjangan Makan dan Gaji Lebih Jam Keluar, Diberikan kepada PNS yang terdaftar melakukan kerja keluar lembur lebih dari 2 jam secara berurutan terus-menerus, sebagai berikut adalah nominalnya.
(*)
Baca artikel laksamana.idlainnya di