Presiden Prabowo Mengumumkan Hari Libur Nasional Tahun 2025, Totalnya 10 Hari, dibawah ini adalah Daftar Lengkapnya.
Totalnya ada 10 hari libur bersama pada tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan Publik Pusat (PPPK) pada tahun 2025.
Dalam Keputusan Presiden Keppres No. 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo, tercatat sebanyak 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan.
“Mengatur Hari Libur Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi tahun 2025,” demikian inti dari salinan Peraturan Presiden, seperti dikutip Jumat (17/1/2025).
Tahunan sambutan, sebagaimana tertulis dalam pasal kedua, yang telah tertuang dalam pasal satu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai PNS.
“Pejabat sipil negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya dinaikkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” staat diktum ketiga.
Berikut adalah jadwal Libur Cuti Bersama 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk Pegawai Negeri Sipil (ASN):
Saya tidak menemukan teks yang harus ditranslasikan. Mohon Anda kirimkan teks yang ingin diparafrasenya.