laksamana.id, JAKARTA – Menurut statistik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang memiliki hak atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut yang total panjangnya mencapai 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Dua perusahaan tersebut akan memberikan izin itu kepada PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Menurut datanya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, kedua perusahaan tersebut telah tercatat secara legal. PT Intan Agung Makmur tersedia berdasarkan putusan dari Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang telah diterbitkan tanggal 7 Juni 2023.
Perseroan tercatat yang memiliki jenis swasta nasional dengan keberlangsungan jangka waktu tidak terbatas dan kategori status tertutup berbasis di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 No. 5, terusannya dengan Jalan Perancis, di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten. Perseroan ini terdaftar dengan kode kegiatan usaha real estate kode KLBI 68111.
“Aktivitas bisnis yang dimaksud meliputi pembelian, penjualan, sewa, dan pengelolaan apartemen, gedung hunian dan non hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, pusat belanja, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan apartemen dengan atau tanpa furnitur untuk digunakan secara tetap, baik secara bulanan maupun tahunan.”
Perusahaan ini juga menjual tanah, mengembangkan gedung untuk dijadikan milik sendiri (untuk penyewaan blok-blok ruang di gedung tersebut), membagi-bagi real estat menjadi tanah pembagian tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan perkampungan untuk rumah yang dapat dipindah-pindah.
Selandi Kemantren memiliki modal dasar Rp 5 miliar, yang secara keseluruhan telah disetor. Modal tersebut ditempatkan dalam bentuk uang kas. Saat ini, Saham Selandi Kemantren terdapat memiliki 2 pemegang saham, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing memiliki 2.500 lembar saham senilai Rp 2,5 miliar.
Dua nama yang tercatat sebagai pimpinan perseroan adalah Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.
Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522 AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2023. Jenis perusahaan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan perseroan tertutup.
Perusahaan terdaftar terletak di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. PT Cahaya Inti Sentosa bergerak dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, penerbitan, perbengkelan, dan layanan. Modal awal perusahaan sebesar Rp 356,4 miliar, namun modal yang telah disetor dan ditranfer sebesar Rp 89,1 miliar.
Pemegang saham
Pengendali saham PT Cahaya Inti Sentosa mencakup PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, keduanya menempati 300 lembar saham sebesar Rp 300 juta, serta PT Pantai Indah Kapuk Dua menyumbang 88.500 lembar saham dengan nilai Rp 88,5 miliar.
Pengurus PT, yaitu Nono Sampono yang merupakan Direktur Utama; Famili Kho, yaitu Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai Ketua Dewan Komisaris (Direktur); dan Freddy Numberi sebagai Komisaris.
Totalnya, jumlah pagar laut di Tangerang yang memiliki sertifikat HGB mencapai 263 bidang. Beberapa dari sertifikat tersebut dimiliki perusahaan, sementara yang lain dimiliki individu, yaitu sembilan bidang. Pada penjelasan ini, ada juga Hak Menggerakkan (HM) sebanyak 17 bidang.
Masalah pagar laut Tangerang muncul setelah lebih dari 600 orang, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan nelayan, membongkar pagar laut di perairan tersebut pada akhir pekan yang lalu. TNI AL dan masyarakat melakukan beberapa cara untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu, termasuk mengikat pagar bambu dengan tali lalu menariknya menggunakan kapal sampai roboh.
Pembongkaran pagar laut itu dimulai oleh TNI AL dan kelompok nelayan di tepi pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dan berakhir di Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Pagar laut tersebut harus dibongkar karena mengganggu kegiatan nelayan dalam mencari rezeki. Selain itu, pagar laut itu dianggap tidak sah karena didirikan tanpa izin yang jelas.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menargetkan timnya dapat mengangkat pagar laut sejauh dua kilometer dalam satu hari. Ini dinilai merupakan target yang realistis, karena mereka telah mengalami banyak hambatan dalam melakukan upaya pembersihan tersebut.
Ngobrol dengan Asisten Bantuan Kemampuan Manusia
Pakai Bahasa Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan, dahulu, telah menutup pagar laut dan menyetujui rencana masyarakat untuk mengangkat pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang tersebut.
Menginstal pagar laut tanpa izin adalah suatu kegiatan yang tidak pantas dilakukan. Lebih-lebih lagi, pagar laut tersebut terletak di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat mematikan nelayan dan berpotensi memberikan dampak negatif pada ekosistem pesisir.
Ombudsman saat ini sedang menggali dalil mlikleri administratif dalam pengamanan perairan yang menyebabkan kerugian nelayan sejumlah Rp9 miliar. Estimasi kerugian tersebut didapatkan dengan menghitung tambahan jarak yang ditempuh oleh nelayan untuk menangkap ikan.