Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

oleh -6 Dilihat
oleh

Biaya pajak kendaraan bermotor diprediksi akan meningkat pada awal tahun berikutnya setelah implementasi peraturan baru tentang pengenaan pajak pada jenis kendaraan tersebut.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dan akan mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.


Baca juga:

Penerapan peraturan baru ini membawa perubahan yang signifikan pada komponen pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meskipun demikian, penerapan opsi pajak kendaraan akan memiliki perbedaan di setiap wilayah.

Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan dari pemerintah daerah berkaitan dengan penambahan nilai pajak baru untuk kendaraan bermotor.

Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa penerapan sistem tekstur pajak tersebut dapat memengaruhi penjualan mobil baru, yang nantinya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.


Baca juga:

, pada Kamis (2/1/2025).

Tapi Agus juga masih mengingatkan bahwa sistem impor SPI ini akan membuat sulit baginya bagaimana industri otomotif itu bisa tumbuh dan berkembang.

“Ekonomi kelas menengah saat ini dalam pahit, sehingga tambahan biaya akan membuatnya semakin berat,” ujarnya.

Prediksi penjualan mobil baru pada tahun 2024 mendorong dari sekitar 850.000 unit, yang telah dengan sedikit revisi setelah sebelumnya aman besar 1 juta unit.


Baca juga:

Sebelumnya, Agus menerangkan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan karena menurunnya kemampuan masyarakat dengan penghasilan menengah untuk membeli mobil baru, yang merupakan target pembeli terbesar mobil baru.

Hal ini menyebabkan sudah banyak konsumen yang memilih untuk membeli mobil bekas.

Menurut data tahun 2023, lapangan sudah melaporkan sekitar 1,5 juta penjualan mobil bekas, namun disadari bahwa lagi-lagi jumalah langsung tersebut bisa jadi lebih banyak dikarenakan adanya banyak transaksi yang belum terdokumentasi.

Bebin Djuana, seorang pengamat otomotif, mengatakan bahwa secara sederhana, meningkatnya harga mobil baru akan mendorong konsumen untuk memilih mobil bekas.


Baca juga:

“Menurut teori konsumen yang kurang bersedia mengeluarkan modal yang lebih tinggi akan beralih ke pasaran perdagangan mobil bekas,” ujar Bebin.

Akan tetapi, Bebin mengingatkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku saat kondisi ekonomi stabil.


Baca juga:

“Jika kondisi ekonomi stabil, daya beli tetap stabil pula. Namun, data menunjukkan bahwa kelas menengah paling rentan terhadap dampak negatif kondisi ekonomi yang tidak stabil, baik di dalam negeri maupun secara global,” katanya.

Dia perkirakan bahwa pada tahun 2024 kondisi akan semakin menjadi yang lebih buruk karena meningkatnya defisit daya beli masyarakat.

“Banyalah kebutuhan lain yang lebih penting,” ucap Bebin.

Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Divisi Pemasaran Auto2000, mengharapkan bahwa adanya pungutan pajak tersebut akan membuat harga mobil baru meningkat.

“Harganya bervariasi, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah,” katanya.

Tara memberikan contoh bahwa harga Honda Agya bisa mengalami kenaikan sekitar Rp 19 juta, Honda Innova dapat meningkat sekitar Rp 30 juta, kemudian Toyota Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Toyota Land Cruiser mencapai angka hingga Rp 250 juta.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini tentu akan mempengaruhi masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.