SHM di Tangan, Rumah Tergusur: Tragedi Cluster Seluas 36.030 m2 di Bekasi

oleh -6 Dilihat
oleh

Pada 30 Januari 2025, puluhan warga di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, terharu hingga menangis. Bangunan yang telah menjadi tempat tinggal mereka bertahun-tahun akan segera dilelintasi. Meskipun mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), upaya mereka untuk menghentikan alat berat yang siap menghancurkan rumah gagal. Keputusan pengadilan telah dijatuhkan, dan hanya masalah ketukan palu hukum yang tinggal. Protes warga terdengar keras, namun tidak ada yang mampu membatalkan rencana eksekusi.

Peristiwa pelaksanaan keputusan Cluster Setia Mekar Residence 2 adalah contoh nyata dari perselisihan tanah yang disebabkan oleh sertifikat ganda. Kasus ini bermula dari negosiasi kepemilikan yang berujung pada hakim memberikan keputusan, meskipun warga memiliki Surat Hutang Malioboro (SHM) yang seharusnya adalah bukti kuat kepemilikan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa adanya sertifikat ganda menjadi salah satu penyebab utama sengketa lahan di Indonesia. Menurut data tahun 2023, lebih dari 60% kasus pertanahan di pengadilan terkait dengan masalah tumpang tindih sertifikat lahan.

Sertifikat ganda bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Penerbitan surat-surat legal yang baru atas hak atas tanah yang telah ada, biasanya dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan seseorang tertentu.Menjual-beli tanah dengan dokumen yang tidak valid, di mana mafia tanah atau kepala desa mengeluarkan surat pembuktian hak sementara tanpa hak yang sah.Selisih jalan untuk mendapatkan sertifikat tanah, misalnya satu pihak memiliki sertifikat hak milik, sementara pihak lain mengurus sertifikat baru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus-kasus seperti ini telah sangat umum terjadi. Pada tahun 2021, di Jakarta, seorang pemilik rumah di Cengkareng kehilangan propertinya setelah pengadilan memberikan kemenangan pada pihak lain yang juga memiliki sertifikat hak milik yang sah. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 2022, di Bogor, 150 kepala keluarga kehilangan rumah karena tanah yang mereka tinggali ternyata memiliki dua sertifikat hak milik yang sama-sama dikeluarkan oleh Balai Pertanahan Negara (BPN).

Tahu Lagi Cara Hindari Kasus Sertifikat Kedip-Kedip (Double Certificate)

Periksa validitas sertifikat tanah di kantor pertanahan (BPN) sebelum membeli properti. Pastikan tanah tidak dalam proses dari sengketa atau ada klaim kepemilikan lainnya.

Periksa riwayat pemilik sebelumnya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari pejabat desa atau tetangga tentang kemungkinan adanya masalah kepemilikan terdahulu.

Gunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) karena mengandalkan perjanjian tertulis atau kuitansi palsu bisa berakibat fatal.

Pastikan dokumen perizinan properti Anda lengkap. Untuk properti dalam perumahan, pastikan pengembang memiliki izin lokasi dan sertifikat induk.

Kunjungi pengadilan untuk memeriksa sekaligus. Gunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk melihat riwayat sengketa di pengadilan.

Kejadian di Cluster Setia Mekar Residence 2 adalah contoh spesifik bahwa surat tanah bukanlah bukti keabsahan kepemilikan tanah yang mutlak. Bahkan walaupun memiliki dokumen resmi, pemilik tanah masih bisa kehilangan harta bendanya karena putusan hukum yang tidak terduga.

Jika Anda berencana membeli tanah atau rumah, jangan hanya puas dengan melihat sertifikatnya saja. Pastikan Anda melakukan pemeriksaan yang lengkap untuk menghindari masalah hukum yang bisa meledak dan menghancurkan impian Anda.

Karena di Indonesia, hanya memiliki sertifikat tanah saja belum pasti cukup. Anda harus berhati-hati dan berpikir jernih dalam berinvestasi properti!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.