Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA Setelah PPDB Diganti SPMB 2025

oleh -9 Dilihat
oleh


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB. Perubahan ini akan berlaku mulai tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.


Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, perubahan sistem ini ditujukan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang digelar terkait pelaksanaan PPDB yang dijalankan sebelumnya.


“Dengan alasan apa pergantian ini dilakukan? Karena kita memang ingin menyediakan layanan pendidikan terbaik bagi semua, ” kata Abdul Mu’ti pada konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025 sebagaimana dikutip dari Antara.



Terjemahan dari teks tersebut dalam bahasa Indonesia:

Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa perubahan-perubahan ini merupakan mekanisme untuk meningkatkan sistem sebelumnya. Saat PPDB dalam masa pelaksanaannya masih memperlihatkan permasalahan seperti ketimpangan daftar tunggu siswa untuk masuk sekolah negeri, praktek jual beli tempat duduk, serta keterbatasan akses bagi siswa berprestasi karena jarak jauh antara rumah dan sekolah.


“Terdapat beberapa kekurangan pada sistem lama yang perlu dibenahi. Bentuk solusi yang telah efektif harus dipertahankan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.


Mengenai proses pendaftaran, SPMB tetap menggunakan keempat jalur seleksi yang sama, yaitu: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur zona penempatan yang sebelumnya digunakan kini telah berganti nama menjadi Jalur Domisili, di mana jalur ini berlaku untuk calon siswa yang tinggal di sekitar lokasi sekolah.


Jalur afirmasi bertujuan bagi murid dari keluarga kurang sejahtera secara ekonomi serta penyandang disabilitas. Sederhana, jalur prestasi mempertimbangkan prestasi akademik maupun non-akademik. Sekarang, prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, termasuk salah satu kriteria dalam jalur ini.


Syarat Umur Pendaftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SPMB) 2025


Berikut adalah persyaratan usia masuk SD, SMP, dan SMA untuk mendaftar SPMB 2025 menurut laman Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bengkulu.


Sekolah Dasar (SD)


  • Pelamar contoh siswa harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.

  • Anak kecil umur 7 tahun mendapatkan prioritas dalam penerimaan.

  • Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat diterima, terutama jika menunjukkan kecerdasan luar biasa atau kesiapan mental yang luar biasa, yang didasarkan pada rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.


Sekolah Menengah Pertama (SMP)


  • Usia maksimal calon siswa adalah 15 tahun pada 1 Juli 2025.

  • Sudah menyelesaikan kelas enam Sekolah Dasar (SD) atau level yang setara.


Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)


  • Usia paling tinggi bagi calon peserta adalah 21 tahun per 1 Juli 2025.

  • Sudah menamatkan pendidikan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama atau tingkat SATU (Sekolah Berasrama Tinggi/ International School) yang setara.


Rizki Yusrial


dan


Fuza Nihayatul


Berikut adalah tulisan palsu dari penulis artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.