2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025,Ini Besaran Tunjangan yag Didapat

oleh -5 Dilihat
oleh

Berikut ini adalah golongan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

THR merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk menunjukkan hormat dan penghargaan pada para aparatur negara yang telah memberikan pengabdian.

Menteri Keuangan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 akan segera diberikan sekitar 10 hari sebelum tahun baru Islam Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Pada saat yang sama, gaji ke-13 juga akan diberikan pada paruh tahun, yaitu pertengahan tahun, yaitu awal Juni 2025 atau paling lambatnya Juli.

Tentang Pendapatan Tambah ke-13 untuk Membantu Pemerintah Membayar Biaya Kuliah Siswa Anak PNS Pada Awal Tahun Ajaran Baru

THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pejabat negara, dan Para Penerima Penghargaan aparatur pemerintah (PPPK).

Apakah semua pekerja yang berada di institusi negara, atau pejabat negara, punya cuti tahunan dan gaji ke-13?

Meskipun saya tidak menemukan teks yang diberikan, saya akan mencoba menerjemahkan teks yang mungkin mirip dengan yang diberikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima uang Hasill Raya Islam (THR) dan gaji ke-13 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, Angkatan Darat, Polisi Negara Republik Indonesia, serta pejabat publik.

Sementara itu, PNS yang cuti di luar atau ditugaskan di luar institusi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Tidak ada yang menerima uang atur-uang pinggir tahunan (THR) serta gaji ke-13 warga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Besaran THR PNS 2025

royalty (THR) yang didapat PNS tahun ini sebagian besar terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tambahan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan prestasi.

Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lingkungan kerja pegawai.

Selain itu, menurut berita Antara, berikut ini adalah rincianTHR yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pada lembaga non-struktural.

Pemimpin dan Anggota Organisasi Nirlingkar

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Warga Negara pada Lembaga Bukan Pemerintah

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150


Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Dalam struktur organisasi tertentu, pegawai biasanya ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikannya dan pengalaman kerja mereka. Ini dapat berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan.

1. Asisten Pekerjaan Umum

* Membutuhkan keterampilan dasar seperti sekolah menengah atas (SMA)

2. Tenaga Kerja Berlisensi

* Memenuhi persyaratan lisensi tertentu, seperti pengemudi telemarketing berlisensi

3. Perencanaan dan Pelaksanaan

* Membutuhkan keterampilan tinggi pada keterampilan yang spesifik, seperti spasial dan investigasi

4. Kepala Bagian dan Manajer

* Membutuhkan pelatihan dan pengalaman manajemen dalam bidang tertentu

5. Ahli dan Ahli Khusus

* Mempelajari bidang teknologi dan keahlian tertentu untuk memo profesional

Dengan melihat nomor dan tingkat pendidikan, kita dapat mewakili struktur organisasi mengandalkan sumber daya manusia yang terdiri dari individu dengan berbagai tingkat kecakapan, kebijaksanaan, dan pengalaman kepegawaian.

SD/SMP/Sederajat:

Gaji netto karyawan dengan masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

Usia Produktif 10–20 Tahun: Rp3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500.00

SMA/Diploma I:

Gaji bulanan < Rp39.897.500

Masa pengembalian investasi 10–20 tahun: Rp4.456.200

Gaji untuk pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 20 tahun: sebesar Rp4.884.600.

Diploma II/Diploma III:

Waktu kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

Gaji Bulanan: Rp4.971.750 (dengan kerja 10-20 tahun)

Gaji > 20 tahun kerja: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Uang pensiun ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

Tenur hidup 10–20 tahun: Rp5.967.150

Gaji bulanan > 20 tahun kerja: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Upah minimum = Rp6.470.100 per bulan untuk masa kerja 10 tahun ke bawah

Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650

Penghasilan > 20 tahun: Rp7.542.150

Reward atau THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing staf, sepertinya proses pembayaran gaji bulanannya.

Bantuan Tuna Hos (THR) diharapkan dapat membantu PNS melakukan persiapan Lebaran dengan lebih rileks dan terkendali, serta memastikan kebutuhan keuangan mereka teratasi dengan baik.

Untuk banyak PNS, THR bukan hanya sekedar uang tambahan, tetapi juga bentuk apresiasi atas usaha keras mereka sepanjang tahun.

Di tengah masalah ekonomi dan kenaikan harga pokok-pokok kebutuhan, adanya Tunjangan Hari Raya (THR) tetap menyumbang dalam kesejahteraan pejabat pemerintah.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pengalangan tunjangan hari raya (THR) serta gaji tahunan ke-13 (bonus Gajih) diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan kemampuan belanja masyarakat saat perayaan Lebaran.

Artikel ini telah ditayangkan di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.