– Menteri Perhubungan akan mengeluarkan panggilan terhadap pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang selama dan sesudah kecelakaan di Tol Ciawi pada tanggal 4 Februari 2025 malam.
Saya dengan pihak kepolisian setempat sedang melakukan upaya koordinasi untuk mengumpulkan data dan kronologis dari insiden tersebut untuk dapat mengambil langkah tambahan dalam mendampingi semua pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa di masa depan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pelaksana (Plt.) Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (5/2/2025), seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Langkah selanjutnya, Yani akan menghubungi pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang. Hal ini dikarenakan kecelakaan itu diduga dimulai dari truk pengangkut air galon yang rem blong dan oleng, menabrak kendaraan lain di pintu tol Ciawi.
Baca Juga:
Selain itu, mereka juga akan melakukan inspeksi keamanan dan mengadakan pelatihan dalam penerapan manajemen keamanan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum dan beroperasi di jalur Sukabumi-Jakarta.
“Kami juga akan terus mengajarkan keterampilan kepada pengemudi melalui pelatihan pengemudi, terutama terkait cara berkendara yang benar serta cara memeriksa rem sebelum melakukan perjalanan,” kata Yani.
Dikemukakan pula bahwa perlu diklarifikasi pola peraturan untuk kondisi pengemudi dan kendaraan yang ideal agar diingat oleh seluruh perusahaan angkutan barang, terutama sebelum proses penggunaan dari kendaraan.
Baca Juga:
Adalah kecelakaan yang terjadi di Tol Ciawi menjelang malam, menimbulkan korban sebanyak belasan orang, dengan delapan di antaranya meninggal dan sebelas lainnya terluka.
Menurut pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja yang bernama Rivan Achmad Purwantono, pihak Jasa Raharja akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban kecelakaan di Tol Ciawi.
.
Ia menambahkan, “Maka kami telah menentukan siapa yang meninggal dunia dan kami sedang mengidentifikasi, serta mereka yang luka minimal sebelas orang ini juga kini langsung dapat menerima pertolongan perawatan.”
Sementara itu, Rivan juga mengatakan, petugas yang terdampak kecelakaan juga mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja.
“Sama, bahkan petugas pun, karena kecelakaan ini terjadi, mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja,” kata Rivan.