Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

oleh -4 Dilihat
oleh

Pada beberapa waktu terakhir ini, di Indonesia para Pegawai Negeri Sipil (ASN) terheran-heran melihat berita yang berkembang di media sosial. Sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp menyebarkan kabar tentang pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN. Berita ini menyebar dengan cepat dan menyebabkan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri sipil yang selama ini bergantung pada gaji tambahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan perayaan hari raya.

Pesan itu menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan menghentikan tambahan gaji tersebut.

Perlu diketahui, gaji kategori 13 dan 14 (tingkatan) telah ditiadakan. Sementara itu, Sekretaris Menteri (Sesmen)/Sekjen lagi dikumpulkan oleh Presiden malam ini. Hal tersebut dari sumber yang terkait dengan Sekolah Staf dan Pembina Staf (Seskab) sebagai pelatih. Informasi tersebut kemungkinan akan dibahas malam ini,” begitulah bunyi pesan yang beredar di WhatsApp sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2020.

Berita ini semakin populer dilaporkan setelah hampir semua komentar muncul mengenai topik tersebut.

Dia menampakkan perasaan kecemasan dalam video tersebut tentang dampak kebijakan tersebut bagi keuangan pegawai negeri sipil.

“Hahaha, gaji ke-13 dan 14 PNS akan dihapus. Baru-baru ini, PNS bergegas panik karena isu tersebut yang menyatakan gaji 13 dan 14 akan dihapuakan. Orang-orang pun penasaran,” katanya.

Namun, bagaimana kenyataannya? Apakah benar-benar pemerintah akan menghentikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?


Kemenkeu: Belum Ada Informasi

Maka Saja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakhiri kemahamannya dihalaman ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengemukakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi dari kebijakan tersebut.

Belum ada informasi yang dapat kami konfirmasikan.

Pernyataan ini setidaknya menawarkan sedikit kejelasan di tengah kekacauan informasi yang dijual di pasar.

Memang tidak demikian, namun perbincangan tentang gaji ke-13 dan gaji ke-14 masih menjadi sorotan, karena gaji tersebut memainkan peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil.

Gaji ke-13, sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, secara umum disebarkan di tengah tahun, bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Dana itu dimaksudkan sebagai bantuan yang diformulasikan untukmemberi kemudahan bagi para Pegawai Negeri Sipil (ASN) dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak mereka.

Di samping itu, gaji ke-14, yang sering disebut dengan tunjangan hari raya (THR), diberikan sebelum perayaan agama seperti Idul Fitri atau Natal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan belum terdapat kepastian dari pemerintah, para ASN diminta untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kebijakan yang memastikan atau mengonfirmasi kabar tentang penghentian gaji ke-13 dan 14.


>Ana mengetahui Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar PNS dipotong jatah uang pasangan muka (THR), abdi negara dipotong 5%. Hari Tahunanpositories sendiri mengatur ketentuan yang memo-subscribe THR.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.

THR adalah hadiah bakti kepanjangan dari pemerintah untuk menghargai jasa aparatur negara atas dedikasinya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan agar bonus hari raya 2025 siap dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Dengan cara yang sama, upah ke-13 juga akan dialokasikan pada tengah tahun, mangalami akhir Juni 2025 atau paling lambat pada Juli.

Gabungan dana ke-13 diberikan untuk menunjang keperluan pendidikan anak-anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama memasuki bulan pendidikan baru.

THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai TNI (Tentara Nasional Indonesia), Pegawai Polisi Republik Indonesia (Polri), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pejabat negara, serta Pegawai Pemda (PPPK, sebagaiдина pegawai pemerintahdaerah.

Apakah semua pegawai yang berstatus sebagai Anggota PNS (Pegawai Negeri Sipil) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Uang Bonus Tunggal (Gaji Kedelapan Belas) dari pemerintah?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.

Saat ini, pejabat negeri yang saat ini sedang liburan atau yang ditugaskan di luar institusi pemerintah tanpa upah dari negara tidak berhak menerima bantuan tunjangan ini.

Wakil-wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat tidak termasuk di daftar penerima Tunjangan Harian Raya (THR) dan gaji ke-13.


Besaran THR PNS 2025

THR yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini meliputi gaji pokok ditambah penambahan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja pegawai.

Informasi telah menyiarkannya,Enums yang terkait dengan masa kehamilan dapat pada pegawai lembaga pemerintahan secara struktural dan nonstruktural bahkan mengenal bahwa 6 tahun.

Pimpinan dan Anggota Organisasi Non-Kementerian

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Administratif Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Golongan Pekerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Lama Kerja

SD/SMP/Sederajat:

Gaji Rp. 3.571.050 untuk masa kerja < 10 tahun

Periode kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

Gaji lebih dari 20 tahun kerja: Rp 4.210.500

SMA/Diploma I:

Gaji maksimum dasar RP 4,089,750 untuk periode kerja kurang dari 10 tahun.

Gaji untuk masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

Tenaga kerja dengan masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

Pension silinder Rp4.971.750 setelah 10–20 tahun masuk angka pensiun

Gaji bulanan untuk mereka yang bekerja lebih dari 20 tahunialadengan mencapai Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Kenaikan Gaji ≤ 10 Tahun Kerja: Rp 5.492.550

Waktu kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Gaji pembayaran dasar masa kerja paling sedikit 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650

Gaji > 20 tahun kerja: Rp7.542.150

THR ini akan dikirimkan langsung ke rekening bank setiap pegawai, sama seperti cara pembayaran gaji bulanan mereka biasanya.

Dengan adanya THT, diharapkan pegawai negeri sipil (PNS) dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Untuk banyak Pegawai Negeri Sipil, THR bukan hanya tunjangan tambahan gaji, tetapi juga sebagai penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama setahun.

Dalam kondisi ekonomi sulit dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, Tunjangan Hari Raya tetap terus menjadi bagian fundamental dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, transaksi hari raya (THR) dan uang kelam pengganti gaji ke-13 diharapkan juga dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.