Kordiv PAM GMBI Distrik Lampung Barat Meminta, APH Tindak Para Pelaku Pengeroyokan

oleh -6 Dilihat

Laksamana.id // Lampung Selatan
Melihat Vidio yang berdurasi 16 detik aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap, Suherman selaku Sekretaris LSM GMBI Distrik Lampung Selatan pada, Kamis (6/02/2025).

Dari hasil penelusuran awak media di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengeroyokan terjadi di halaman RSUD Bob Bazar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis 6 Februari 2025.

Akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah preman itu, Korban mengalami luka yang cukup serius di bagian tubuhnya dan kini sedang menjalani rawat inap di RSUD Bob Bazar.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda itu dengan gaya premanisme ini terjadi di wilayah hukum. Kepolisian Resor Lampung Selatan. Korban bernama Suherman, Direktur PT. Agung Berkah Group, selain Direktur di sebuah perusahaan, Herman juga Aktif di LSM GMBI Distrik Lampung Selatan selaku Sekretaris.

Atas kejadian yang menimpa saudara kami. Suherman selaku Sekretaris LSM GMBI Distrik Lampung Selatan. Adung, selaku Kordiv PAM LSM GMBI Distrik Lampung Barat, meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap para pelaku dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia tercinta ini.

Berdasarkan pasal 170 KUHP, pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 5 hingga 12 tahun. Sedangkan berdasarkan pasal 262 KUHP, pelaku tidak hanya dapat dipenjara, tapi juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000.

“Atas pengeroyokan dengan gaya premanisme yang terjadi di halaman RSUD Bob Bazar, terhadap Suherman. Kami mengecam keras atas tindakan tersebut dan meminta kepada, Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan. Agar menindak tegas dan menangkap para pelaku pengeroyokan saudara kami,” tutupnya.

(Saka ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.