LAKSAMANA.id / Mandailing Natal, Tandatangan dan sidik jari almarhum Afzan dan Muslim Tocik anggota Koperasi Serba Usaha Peduli Usaha Bersama (KSU PUB) Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal yang beralamat di Jalan Lintas Pantai Barat nomor 18 Desa Sikara Kara diduga dipalsukan. Kedua anggota koperasi ini diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2007 dan 2016, ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintahan Desa.
Surat keterangan kematian bernomor: 470/079/KD-SKK/VI/2024 atas nama alm. Afzan dan surat keterangan kematian alm. Muslim Tocik dengan nomor: 470/080/KD-SKK/VI/2024, tandatangan dan sidik jari kedua almarhum itu masih ada dalam daftar hadir untuk rapat anggota tahunan yang diduga tidak dilaksanakan pada saat itu, seperti yang diucapkan oleh salah satu anggota koperasi kepada media ini, yang dimuat pada berita sebelumnya (23/07).
Selain pengakuan dari Masriah yang menyebutkan tidak ada rapat yang dilaksanakan dan tidak pernah memberikan tandatangan, tandatangan dan sidik jari kedua almarhum tersebut diduga sengaja dipalsukan demi kepentingan pengurus koperasi dalam hal ini ketua koperasi.
Pihak koperasi saat itu beralasan kenapa nama almarhum tetap ada di dalam daftar, karena belum ada surat keterangan resmi dari pemerintahan desa yang menyatakan keduanya telah meninggal dunia.
Ditempat terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Waktu Indonesia Bergerak, Rabu (24/07) kepada media ini menyebutkan, yang diucapkan oleh pengurus koperasi tersebut tidak masuk akal, mereka terkesan membuat alasan yang mengada ada.
“Surat keterangan kematian kan sudah ada keluar, dan istri dari almarhum mengaku tidak ada memberi tandatangan begitu juga dengan sidik jari, ini diduga hanya alasan dari pengurus koperasi,” Ucap Hendri Husein Nasution.
Diketahui, atas perbuatannya itu pengurus koperasi dalam hal ini Mukhtar Berutu telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana penipuan atau pemalsuan tandatangan dalam daftar hadir dan berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi, yang dijadikan sebagai dasar pembuatan akta pernyataan keputusan rapat anggota oleh Notaris.(tim)