AA (43) warga Teluk Betung,Bandar Lampung, Resmi Di Tahan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Gunung Sugih

oleh -205 Dilihat

LAKSAMAN.ID Lampung Tengah – Kejaksaan Gunung Sugih, Lampung Tengah, resmi menahan AA (43) warga Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan peningkatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Dari keterangan Kajari Gunung Sugih, Tommy
Adhiyaksa, yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi didampingi Kasi lntel, Alvin mengatakan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejari Gunung Sugih, secara resmi menetapkan AA sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, dan hasil audit penghitungan, kita temukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.185 juta lebih dalam proyek pembangunan peningkatan ruas jalan pasar kodim Sriwijaya, pada APBD tahun anggaran 2021,” terang Median, Kamis (25/7).

“Dari hasil penyidikan dan hasil audit dilapangan yang dilakukan, ternyata tidak sesuai dengan spesipikasi yang ada dalam RAB, adanya pengurangan volume ketebalan aspal,” tegas dia.

Atas perbuatan tersangka tersebut lanjutnya, pihak penyidik Kejari Gunung Sugih, menetapkan AA sebagai tersangka. Dimana tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur, dan kita ancam dalam Primair Pasal2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hari ini tersangka kita titipkan di Lapas kelas ll Gunung Sugih selama 20 hari kedepan. Dan penahanan terhadap tersangka kita lakukan, kita khawatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Disinggung, apakah ada target pihak Kejari untuk OPD yang ada diKab.Lamteng dalam perkara kasus korupsi, Median menyebut tidak menutup kemungkinan, dan hal itu masih dalam proses penyelidikan pihaknya saat ini.

Kapwil(Saka ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.