Agus Flores Berterimakasih atas Informasi Yang Diberikan Oleh Marta Salah Satu Anggota FRN DPC Banyuwangi

oleh -67 Dilihat

LAKSAMANA.id / Jakarta | Informasi terkait penjiplakan Logo resmi Fast Respon Nusantara (FRN) yang memiliki hak paten yang di berikan oleh salah satu anggota Persatuan Wartawan Fast Respont Nusantara (PW FRN) Counter Polri, di dalam grub besar FRN, untuk memberitahukan kepada Ketua Umum Agus Flores dan seluruh Anggota yang tergabung di dalamnya. Minggu, (28/07/2024).

Saat di Konfirmasi melalui Whatsapp, Ketua Umum FRN, Agus Flores juga mengatakan, Sudah jelas bahwa logo termasuk dalam ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta dalam hukum Indonesia. Hal ini karena terdapat hak cipta yang tidak dilindungi hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menentukan pengertian tentang hak cipta.

Agus Flores menjelaskan, jangka waktu perlindungan hak cipta Untuk karya anonim, karya pseudonim, atau karya yang dibuat untuk disewa, hak cipta berlaku selama jangka waktu 95 tahun sejak tahun penerbitan pertama atau jangka waktu 120 tahun sejak tahun pembuatannya, mana yang berakhir lebih dulu.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Lanjut Ketua Umum FRN, menjelaskan beberapa contoh pelanggaran hak cipta yang sering terjadi di masyarakat.

1. Pembajakan Software. …
2. Pembajakan Musik dan Film. …
3. Penggunaan Tanpa Izin di Media Sosial. …
4. Penggunaan Foto atau Gambar Tanpa Izin. …
5. Plagiarisme. …
6. Duplikasi Buku atau Materi Pendidikan. …
7. Penyebaran Konten Digital Ilegal. …
Produk Bajakan.

Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UU Hak Cipta.

Saya akan lanjutkan masalah ini ke jalur Hukum. Ia mengatakan ini sudah menghina Organisasinya, dan tanpa ada ijinnya, ada logo yang sama seperti FRN., “ujar Agus Flores.

Ketum FRN Mengencam Keras Tindakan menjiplak dan pembuat logo FRN sebagai salah satu logo media. Dan berterimakasih kepada Bang Marta atas Informasi yang di berikan, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.