A.R Dilaporkan ke Polda, Diduga Bawa Kabur Uang Rp13 Milyar Pembayaran Hasil Bumi

oleh -585 Dilihat

LAKSAMANA.ID // Lampung Barat-
Seorang bos kopi di Lampung Barat, Provinsi Lampung, AR, dilaporkan ke Polda Lampung atas tuduhan membawa kabur uang pembayaran hasil bumi hingga Rp13 miliar lebih. AR sendiri tercatat warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat,Dia dikenal sebagai bos kopi di Kecamatan Air Hitam.

AR juga diketahui Direktur Utama (Dirut) PT Adera Ramanda Group, perusahaan yang bergerak bidang jual beli dan menampung hasil bumi, utamanya di Air Hitam, Lampung Barat. Satu dari korbannya adalah Husain. Kepada wartawan, Jumat, 13 September 2024, Husni menyebut para korbannya telah menyetor biji kopi mencapai 151,1 ton lebih. AR berjanji bakal membayar kopi dan lada itu paling tidak tiga hari setelah komoditi itu disetor ke gudangnya.

Setelah melampaui tiga hari seperti yang dijanjikanya, AR tak juga membayar uang hasil penjualan kopi dan lada itu.

Merasa curiga, Husain bersama bos kopi yang lain, yakni M Rozikin berupaya menelusuri ke tempat AR menjual hasil bumi tersebut,Dan ternyata pihak pembeli telah membayar kepada AR.

Pihaknya kemudian mencoba menanyakan hak mereka kepada AR. Sayang AR tak berhasil ditemui, bahkan nomor ponselnya tak bisa dihubungi,karena itu kami melaporkan ke Polda Lampung agar ditindak lanjuti,” ujarnya.

Husain mewakili korban lainnya berharap Polda Lampung memeroses laporan itu. Mereka berharap pihak berwenang menangkap dan memblokir rekening AR.

“Dalam laporan, AR telah diduga telah melakukan tidak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagai mana diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.

(Saka ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.