Bawa Sabu 4,80 Gram, Pria Asal Pringsewu Terancam Hukuman Berat

oleh -48 Dilihat

LAKSAMANA.ID//Pesawaran –
Satu (1) orang tersangka berinisial MRH (32) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu (1) bukan tanaman.

MRH (32) Pria asal Pringsewu yang beralamatkan di Gang Permadi 201 Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran dijalan Branti Raya Desa Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada hari Jumat 13 September 2024 sore.

“Tersangka di duga terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1,” jelas Kasat Reserse Narkoba Iptu, Muhammad Nufi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy. Rabu (18/09/2024).

iya juga diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam hukuman berat,” tandasnya.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran. Tersangka yang diamankan di Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pada saat penangkapan, MRH didapati membawa barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu dengan berat bruto 4,80 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah putih yang digunakan tersangka,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Pesawaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

(Yovi Oku sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.