Polisi Pesawaran Lampung Segera Panggil eks Pj Kades Madajaya atas Dugaan Ancam Hilangkan Nyawa Wartawan

oleh -506 Dilihat

LAKSAMANA.ID//Pesawaran Lampung-
Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan
Penyelidikan kasus dugaan pengancaman penghilangan nyawa wartawan Bongkar Post di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung oleh eks Pj Kades Madajaya Kecamatan Waykhilau, Sutrisna, berlanjut.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan, Minggu 22 September 2024, menyebut bakal memanggil Sutrisna.

Pemanggilan terhadap Sutrisna guna dimintai keterangan telah dijadwal polisi di Pesawaran Lampung.

Dirinya menegaskan sudah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor atas nama Sutrisna untuk dimintai keterangan.

Sampai saat ini, polisi di Pesawaran Lampung telah memeriksa sejumlah saksi.

”Kalau Sutrisna sendiri sudah dijadwalkan untuk dipanggil, tinggal waktunya saja,” ujarnya.

Dikatakan, kasus dugaan ancaman menghilangkan nyawa wartawan itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih kita lidik, tunggu waktunya saja,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, Sutrisna, dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sutrisna diduga mengamcam menghilangkan nyawa Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, Imron, via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2017 pada Rabu, 11 September 2024.

Atas ancaman itu, Imrom melalapor ke Polres Pesawaran Jumat, 13 September 2024 pukul 13.57 WIB.

Dia didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik; Redaktur Bongkarpost.co.id, Nopriansyah; dan Redaktur Koran Bongkar Post, Zulman Hadi.

Laporanya terigistrasi nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024. Sutrisna diduga melanggar Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Defrat Aolia Afrat membenarkan laporan Imron.

“Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” kat dia.

(Yovi Oku sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.