LAKSAMANA.id // Banyuwangi – Tuduhan perselingkuhan yang menimpa Sahwi (49) beberapa waktu lalu telah terbukti tidak benar. Klarifikasi ini muncul setelah informasi yang beredar di sejumlah media menyebutkan adanya dugaan perselingkuhan antara Sahwi dan inisial N. Fakta yang sebenarnya, Sahwi hanya berniat membantu memberikan pinjaman uang kepada N dan pertemuan tersebut sudah direncanakan melalui komunikasi telepon sebelumnya.
Pertemuan tersebut berlangsung di pinggir jalan, bukan di dalam hotel seperti yang diberitakan. Sahwi yang datang dari arah timur pertigaan Giri bertemu dengan N yang datang dari arah Kalipuro. Lokasi pertemuan kebetulan berada di depan sebuah hotel di kawasan Giri, sehingga menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar, ”
Insiden yang sebenarnya terjadi adalah tindak penganiayaan dan penusukan terhadap Sahwi, yang diduga dilakukan oleh suami dari N. Sahwi menjadi korban kekerasan fisik dan luka akibat penusukan tersebut. “Ungkap” Sahwi saat memberikan Klarifikasi kepada Tim Media InvestigasiMabes.com.
“Andy Law ” Selaku konsultan Hukum yang mendampingi Korban Sahwi, Menambahkan , Berdasarkan hasil konfirmasi dari Unit Reskrim Polsek Giri, kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang menegaskan bahwa fokus penyelidikan adalah pada tindak pidana penganiayaan dan penusukan, bukan perselingkuhan, sebagaimana yang sempat diberitakan oleh sejumlah media.
Dengan klarifikasi ini ,Andy, Berharap masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak akurat. Sahwi saat ini tengah menunggu proses hukum untuk mendapatkan keadilan atas insiden yang menimpanya.(Red)