LAKSAMANA.ID // Way Kanan Lampung-
LSM GMBI Distrik Way Kanan. Menindak lanjuti surat somasi yang kami layangkan kepada, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Banjit yang sudah jatuh tempo dan tidak ada tanggapan sama sekali oleh pihak sekolah, Kamis (07/11/2024).
Berdasarkan data jumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Banjit, berjumlah 36, Diduga Mark-Up anggaran Dana Bos dari tahun 2021-2024, yang terindikasi merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah di setiap sekolahnya.
Aktivis bidang investigasi, Distrik Way Kanan menyampaikan Kepada awak media www.kliklambar, ComIndonesia news dan media Kenalvisual.com. Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP).
Kami LSM GMBI Distrik Way Kanan, akan menjalankan tugas dan tupoksi kami untuk melaksanakan baik kontrol maupun sosial dan melakukan komfirmasi terkait penggunanan dana BOS, di UPT SDN se- Kecamatan Banjit dari tahun 2021,2022,2023 dan 2024.
Lebih lanjut, aktivis bidang investasi mengatakan, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS, dan masyarakat dapat melihat, mengetahui secara transparan. Namun mirisnya hingga berita ini kami terbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak sekolah.
Sehingga kami LSM GMBI Distrik Way Kanan, akan melanjutkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, dan kami selaku kontrol sosial akan terus menindak lanjuti dan melakukan kontrol sosial sesuai dengan tupoksi kami, baik secara pemerintahan dan swasta. Salam jabat erat. GMBI sampai mati NKRI harga mati sekali melangkah kedepan pantang mundur. pungkasnya.