Bupati Banyuwangi Disorot atas Pengangkatan ASN Tersangkut Kasus Korupsi

oleh -213 Dilihat

LAKSAMANA.id // Banyuwangi – Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara dalam audit terhadap 50 Surat Perintah Membayar (SPM). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 indikasi kerugian negara, termasuk kasus pengadaan makan dan minum fiktif. Nafiul Huda, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Kebijakan Bupati Banyuwangi dalam mengangkat kembali beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tersangkut kasus hukum menuai kontroversi. Salah satu nama yang paling disorot adalah Nafiul Huda, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD) Banyuwangi, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan fiktif oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dua tahun lalu.

Kasus ini semakin menuai sorotan setelah proses hukum terhadap Nafiul Huda tiba-tiba dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan merujuk pada keterangan fakta persidangan praperadilan oleh FORSUBA di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Meski demikian, pengangkatan kembali ASN yang memiliki rekam jejak kasus hukum tersebut dinilai bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 80 ayat 4, yang melarang pengangkatan ASN bermasalah.

ASN yang Terlibat:
1. Nafiul Huda, S.Sos., M.Si
Jabatan: Kepala BKD Banyuwangi
NIP: 19681106 198809 1 001
Kasus: Dugaan korupsi pengadaan fiktif (SP3 dikeluarkan oleh kejaksaan)

2. Sandi Dian Ervani, SE., MM

Jabatan: Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Data Pegawai
NIP: 19770420 200212 1 008
3. David Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom., M.Si
Jabatan: Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
NIP: 19820215 200604 1 012
Dan Ada beberapa lainya.

Pengangkatan beberapa ASN ini dianggap mengabaikan prinsip integritas dalam birokrasi. “ASN yang pernah tersangkut kasus hukum seharusnya melalui proses verifikasi ketat sebelum diangkat kembali,” ujar [Nama Narasumber], seorang pengamat kebijakan publik di Banyuwangi.

Masyarakat menuntut klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait kebijakan ini. Penghentian kasus (SP3) yang diberikan kepada Nafiul Huda oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga menjadi pertanyaan besar. Publik menduga ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut, mengingat kasus ini sempat ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi.

“Pengangkatan ASN bermasalah mencederai upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi,” tegas Adi Sucipto.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi. Publik berharap transparansi dan langkah tegas segera diambil untuk memastikan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan tidak terganggu.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.