Laksamana.id // Lampung –
Kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian fantastis sebesar Rp10,36 miliar berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Pelaku, Ahmad Ramadan (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group, kini harus menghadapi hukum setelah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, (29/11/2024)
Tersangka, yang buron sejak September, diduga melakukan aksi penipuan terencana pada 5 September 2024. Ia menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani asal Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp10,36 miliar.
Ahmad Ramadan menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diterima di gudang perusahaan, tetapi janji itu tak pernah ditepati. Ketika para korban mencoba mengonfirmasi pembayaran kepada pihak pembeli, mereka mendapati bahwa uang sebenarnya sudah ditransfer, namun tersangka menghilang bersama dana tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah laporan resmi diajukan pada 12 September 2024, Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan akhirnya mengarahkan tim ke tempat persembunyian tersangka.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain:
• Dua mobil mewah,
• Perhiasan bernilai tinggi,
• Dokumen kendaraan,
• Aset properti bernilai miliaran rupiah.
(Saka Ard)