Buat yang Belum Tahu, Ini 3 Aturan SIM Terbaru yang Dimulai Tahun 2024

oleh -176 Dilihat
oleh

– Pada tahun 2024, ada beberapa peraturan baru terkait SIM yang diterapkan oleh Polisi.

Aturan tersebut perlu dipahami dengan tepat oleh pemilik kendaraan.

Berikut ini 3 peraturan baru terkait SIM:


1. Nomor SIM (Surat Ijin Mengemudi) sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nomor Seri Rekening SIM akan sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP, berlaku mulai Juli 2024.

Perubahan itu dilakukan untuk mempermudah pencatatan dokumen kependudukan dan kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.

Pembuatan SIM dengan menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP tidak membuat prosesnya menjadi berbeda.

Bagi mereka yang ingin membuat SIM pertama kali, proses dan syaratnya sama seperti yang sudah pernah dilakukan oleh masyarakat lain.


Baca Juga:


2. Format Baru SIM

Format SIM yang ini mulai dikenalkan di Indonesia untuk membuktikan pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN.

Selain itu, format baru ini membuat pekerjaan petugas lalu lintas luar negeri dengan negara-negara ASEAN menjadi semakin mudah dalam mengenali jenis SIM yang digunakan.

Terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format yang sudah lama seperti pada laman Kompas.com.

Terjemahan: Pada awalnya, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Tiga, berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, yaitu motor, mobil, bus, dan truk.

Format angka pada SIM tetap tidak mengalami perubahan.

Tetapi tidak perlu khawatir, biaya pendaftaran SIM dalam format baru tidak ada perubahan, sehingga tetap sama seperti sebelumnya.

Pada akhirnya, SIM dapat diakreditasikan di delapan negara di Asia Tenggara, termasuk: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.


3. Membuat Perpanjang SIM Harusunya Punya Asuransi Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM sekarang harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) atau mereka yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Banyak ratusan juta orang telah merasakan manfaat program JKN serta banyak orang yang dipertolong oleh program JKN dari kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.

Kebijakan Polri tentang persyaratan JKN aktif saat mendaftarkan SIM kemungkinan membuat masyarakat sadar betapa pentingnya daftar sebagai peserta JKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.