Reaksi Partai-Partai Politik Setelah MK Hapuskan Presidential Threshold

oleh -198 Dilihat
oleh

Aturan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen telah turut disetujui. Keputusan tersebut disepakati setelah kesepakatan nasional yang disampaikan pada Kamis, 2 Januari 2024, atas putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Suhartoyo, dalam membacakan putusannya, menyebutkan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang ambang batas presiden, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai landasan hukum negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Akibat dari putusan itu, ketentuan mengenai ambang batas tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuasan hukum yang mengikat. “Dengan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan keputusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah mengajukan permohonan menguji ulang materi tentang Pasal 222, mengingat bahwa prasyarat khusus dalam pemilihan presiden telah melanggar prinsip dasar demokrasi.

Dalam pandangan mereka, ketentuan ini mengakibatkan ketidakadilan representasi dalam sistem pemilu, di mana suara rakyat tidak selalu dihargai dengan proporsional. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan tersebut, membuka kesempatan bagi setiap partai politik untuk mendukung calon presiden tanpa adanya batasan tertentu.

Berita ini sangat ditunggu oleh partai-partai politik. Partai Perindo, yang quil saat ini di parlemen, menyatakan keputusan MK ini sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.

1. Perindo

Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum Partai Perindo, menyatakan prihalannya terhadap keputusan MK yang dianggap membuka peluang demokrasi yang lebih besar. “Dengan keputusan ini, ruang demokrasi semakin lebar, dan ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferry.

Ia juga menambahkan bahwa kemudahan untuk mengajukan calon presiden dapat dimanfaatkan oleh Partai Perindo meskipun saat ini partainya belum memiliki kursi di parlemen.

2. PAN

Sekalipun begitu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan bahwa putusan ini memberi peluang bagi semua warga negara yang memiliki kemampuan untuk dibawa ke kontestasi Pilpres. Eddy menegaskan bahwa PAN dari awal menyampaikan keinginan untuk mengurangi kualifikasi presiden minimal bagi calon presiden, bahkan hingga ke 0 persen, dan sekarang pandangan tersebut terwujud dalam putusan MK.

3. Partai Buruh

Partai Buruh, yang diwakili oleh Said Iqbal, juga mengeluarkan sambutan positif terhadap keputusan tersebut. Dalam sambutannya, Said menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat dan bagi demokrasi Indonesia, juga memberikan kebebasan yang lebih luas bagi kelas pekerja untuk berpartisipasi dalam politik.

“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah didirikan kembali, dan sekarang seorang buruh pabrik memiliki kemungkinan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden,” kata Said.

Dia juga mengatakan bahwa Partai Buruh akan mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka dalam Pilpres 2029, dan berharap keputusan SJ Vulnerable Negara hukum ini dapat mendorong partai-partai politik lainnya untuk lebih terbuka dalam mengajukan calon yang beragam.

4. Partai Ummat

Partai Ummat memberikan sambutan positif terhadap kemputusan ini sebagai tanda positif perkembangan demokrasi di Indonesia. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyatakan keputusan ini sebagai langkah untuk mengembalikan hak rakyat sendiri untuk memilih pemimpinnya tidak terhalang oleh kekuasaan oligarki politik. “Rakyat memberikan alternatif yang lebih beragam dengan hadirnya para putra terbaik dari bangsa ini untuk dapat berkompetisi,” kata dia.

5. PPP

Sementara itu, Ketua Dewan Perundingan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy, menganggap keputusan tersebut meninggalkan lebih banyak kemungkinan bagi rakyat untuk memilih kepemimpinan. Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden juga dapat meningkatkan iklim demokrasi di Indonesia yang sempat terganggu pada Pemilu 2024. Romy menambahkan bahwa dengan penghapusan ambang batas, partai-partai politik dapat lebih leluasa untuk mengajukan calon presiden yang terampil tanpa terbatasi oleh persentase tertentu.

6. Golkar

Muhammad Sarmuji menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sebagai keputusan yang mengejutkan, mengingat MK sebelumnya telah membatalkan gugatan serupa. Sarmuji mengatakan bahwa MK biasanya tidak meloloskan penghapusan presidential threshold untuk mendukung sistem presidensial yang sudah berjalan dengan baik. Dia belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai rencana Partai Golkar setelah keputusan tersebut sampai sekarang.

7. Demokrat

Sementara itu, Partai Demokrat menyambut baik keputusan MK ini. Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, berharap keputusan ini dapat meningkatkan sistem demokrasi di Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa Partai Demokrat akan terus berkontribusi dalam memperjuangkan demokrasi dan menghormati keputusan yang telah dikemukakan MK.


Dengan rasa ingin tahu yang tinggi, berikut akan terjadi percakapan antara seorang manusia dan asisten pintar. Asisten tersebut memberikan jawaban yang terperinci, efektif, dan sopan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh manusia.

:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.