Penyalahgunaan : Bansos – Jerat Hukum : Gunakan UU Khusus

oleh -106 Dilihat

Laksamana.id // Artikel Bansos
Hati-hati buat para oknum yang menyimpangkan atau menggelapkan atau memotong dan/atau penyalahgunaan Bantuan sosial (Bansos), akan di kenakan
Undang – Undang Lex Spesialis ( Khusus )

Sebagaimana di ketahui Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, melalui Menteri Sosial memiliki beberapa program strategi mengentaskan angka kemiskinan.

Seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Kemensos dan Bantuan Program Indonesia Pintar PIP dan Bantuan lain sejenisnya, sumber dana APBN / APBD.

Jerat hukum pada perbuatan tindak pidana penyimpangan, penggelapan, pemotongan Bantuan sosial di atur Undang-Undang (UU)
No : 11 Tahun 2013 Tentang Penanganan
Fakir Miskin. Ancaman tindak pidana bukan main – main barang siapa terbukti bersalah
penyalahgunaan Bantuan sosial ( Bansos ).

“Dapat diancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta paling banyak.

Demikian di harapkan melalui ” UU Nomor : 11 tahun 2013″ Masyarakat untuk berperan serta aktif di dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin, oleh sebab itu masyarakat apabila menemukan penyalahgunaan bantuan sosial agar dapat segera melaporkan kepada Kepolisian atau kepada Instansi Pemerintah Dinas Sosial di daerahnya masing-masing, guna menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.

(Saka ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.