Di tengah gesernya reformasi kepolisian, sebuah kasus pungli rekrutmen Anggota Polisi kembali mencoreng baik-baik nama Bhayangkara.
Kasus penipuan dalam seleksi masuk polisi sudah beberapa kali terjadi lagi. Yang paling baru ini adalah kasus warga Pemalang bernama Suratmo (57) yang siap membayar Rp 900 juta untuk memastikan kedua putranya bisa masuk jabatan bintara polisi.
Suratmo rela menjual lahannya yer warisan untuk mengumpulkan biaya pendidikan untuk kedua putranya seharga hampir Rp 1 miliar, dengan harapan kedua putranya bisa sukses lolos sebagai bintara Polri.
Baru-baru ini, Suratmo merasa kecewa karena tidak ada dari putranya yang berhasil lulus seleksi. Sampai sekarang, Suratmo terus berjuang untuk menuntut restitusi uang jumlah Rp 900 juta yang dimilikinya.
Baca juga:
Gaji bintara polisi
Sebagai informasi saja, menjadi anggota Polri tetap menjadi impian banyak generasi muda di Indonesia. Dari segi keamanan finansial, gaji bersifat tetap dari polisi, tambahan gaji dari kenaikan pangkat secara rutin, menjadi salah satu alasan bagi banyak auditor pria perempuan dan remaja di Indonesia.
Gaji anggota polis di luar tunjangan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi ke dalam empat golongan. Selain itu, gaji polisi juga tidak jauh berbeda dengan anggota TNI berdasarkan tingkat jabatannya.
Gaji polisi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut ini adalah gaji bulanan Polisi Pada pangkat Bintara golongan II:
Baca juga:
Tunjangan kinerja Polri
Seorang polisi, selain menerima upah pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang besarnya signifikan yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarnya diperbarui sesuai pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pengalaman kompensasi tunjangan kinerja bagi pegawai polisi melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah tunjangan kinerja polisi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang menggolongkan jabatan bintara berperingkat Bripda dan Briptu ke dalam kelas jabatan 5 di tingkat bintara:
Baca juga:
Tunjangan lain-lain
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan lain yang jumlahnya bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah pemberhentian kerja mereka.
Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja. Sebagai perbandingan, tunjangan istri dari anggota polisi hanya sebesar 2% dari gaji pokok. Demikian juga tunjangan anak yang ditentukan 2% dari gaji pokok.
Berikut adalah seluruh komponen penghasilan anggota Polri, meliputi upah pokok polisi beserta berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan:
Baca juga: