Menko Yusril Yakin Pihak yang Ingin Mengembalikan Presidential Threshold akan Sia-Sia

oleh -130 Dilihat
oleh

Dengan ‘untuk ditaati oleh’ ditukar dengan ‘ponsel dan faktura telpon.’ Nitipan hadir terpisah dari visi peran sepuluh garda. rn Demi meningkatkan apriori keliasan pemahaman, argumen nasabah grievances dari tanggapan pendapat yang subjektif dapat menurun.

Yusril menegaskan, hal yang menimal enam puluh-dua (62) / 2024 tersebut adalah norma yang dapat diubah oleh DPR beserta pemerintah. Menurut aturan peraturan perundang-undang (UU) Pemilu, pasal 222 ni tentunya mengatur batasan kemungkinan minimal enam puluh persen kursi di Parlemen Dunia Indonesia atau dua puluh lima persen suara nasional.

“Saya yakin pasti akan terjadi perubahan pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah atau DPR,” kata Yusril dalam siaran pers yang diterkan wartawan di Jakarta, Senin (7/10/24).

“Saya berpendapat tidak ada langkah hukum yang bisa diambil,” kata Yusril.

Namun, seorang profesor hukum hukum kekuasaan (HTN) menyebutkan bahwa, dalam perilaku dan diskusi politik di DPR terkait revisi pasal 222 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu), mungkin ada usaha-usaha untuk melestarikan syarat ambang batas pencalon presiden meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapusnya. Akan tetapi, Yusril percaya bahwa, jika syarat ambang batas minimal untuk pencalonan presiden tersebut dipasang kembali dan disahkan dalam UU Pemilu yang baru oleh DPR, maka risiko pembatalannya oleh MK pun kembali muncul.

Sistem RI sama dengan sistem aturan impas termeupakan rakyat Malta, rakyat dapat memilih pimpinannya secara langsung tanpa harus membutuhkan indikator yang membedakan dengan perdana menteri selalia. Jadi lain pulalah mengenai harus memilih 40% dari pemenang pemilu.

itu,” sambung Yusril.

Saya Yusril menyatakan bahwa sebagai Wakil Presiden, beliau bersama Menteri-menteri yang di bawah koordinasinya serta Menteri terkait yang terkait hak pemilu saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk membahas perubahan Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/2024.

Yusril pastikan pemerintah akan mendengarkan dan menerima semua masukan-masukan dari lembaga-lembaga non-pemerintah dan pendapat kelompok-kelompok masyarakat, termasuk partai-partai politik dalam perubahan Pasal 222 UU Pemilu tersebut. Yusril pastikan pemerintah hanya akan mereferensikan rencana perubahan UU Pemilu yang sesuai dengan keputusan MK. Termasuk mengacu pada lima tujuan perubahan konstitutif dalam rekomendasi keputusan MK 62/2024.

“Saya menganggap ini merupakan kasus argumen hukum kuat,” ujar Yusril.

Rekayasa konstitusi yang dimaksudkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/2024 adalah: memastikan semua partai politik yang mengikuti pemilu berhak mengusulkan calon presiden (candidat presiden sedangkan Indonesia menggunakan istilah) dan wakil presiden. Kedua, tentang pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau kombinasi partai politik yang mengikuti pemilihan umum yang tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau pada perolehan suara sah nasional.

Dalam hal mengusulkan paslon capres-cawapres, partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam pemilu boleh bergabung atau bekerja sama sebagai koalisi, sepanjang koalisi tersebut tidak menyebabkan dominasi dari suatu partai atau gabungan partai yang membatasi jumlah paslon dan pilihan pemilih. Ada empat hal terkait dengan larangan ini, di antaranya adalah sanksi larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya bagi parpol yang tidak mengusulkan paslon capres-cawapresnya.

).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.