Aneh Tapi Nyata Pemerintah Tak Tahu Siapa Pasang Pagar Laut 30 KM di Perairan Kabupaten Tangerang

oleh -87 Dilihat
oleh

Aneh tapi nyata. Ini memang suatu yang terjadi di perairan laut Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

Pagar laut tersebut memiliki panjang total 30,16 KM. Meliputi wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Pagar laut itu terdiri dari jaringan bambu atau pokok kayu kecil yang umumnya memiliki ketinggian 6 meter.

Fasilitas tambat kapal laut tersebut membuat nelayan mengalami kesulitan mencari ikan.

Diperkirakan terdapat 3.888 nelayan dan 502 orang pembudidaya yang beroperasi di sekitar pagar laut.

Sesungguhnya pemerintah tidak mengetahui tahu pembangunan pagar laut dan siapa yang mendirikan pagar laut tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata potong enam meter.

Di atasnya tertutup dengan anyaman bambu, paranet, dan dipasang berat dengan membawa karung berisi pasir.

Selanjutnya, di dalam area tersebut telah dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut sebelumnya.

Panjang 30,16 kilometer itu meliputi 16 kecamatan, termasuk tiga desa di Kecamatan Kronjo.

Selanjutnya, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

“Dalam kawasan ini, sebanyak 6 kecamatan dan 16 desa, ada sekelompok nelayan dan masyarakat pesisir yang berkeliling laut sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, lalu ada 502 orang yang menjadi penangkap ikan,” kata Eli Susiyanti.


Kawasan Pemanfaatan Umum

Eli Susiyanti menjelaskan, pagar laut sepanjang 30,16 km itu termasuk kawasan publik.

Ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.

Kelompok itu mencakup zona pendaratan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona perikanan budidaya, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya dan sekali lagi menuju perbatasan dengan rencana pengelolaan waduk lepas pantai yang ditawarkan oleh Bappenas.

Eli menyebutkan, pihak perusahaan telah menerima dan mengetahui itu sejak 14 Agustus 2024.

Mereka langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Dalam kunjungan lapangan, ada aktivitas reklamasi pantai yang berlangsung saat itu, mencapai panjang kurang lebih 7 km.

Selanjutnya, tanggal 4-5 September 2024, tim itu bergabung dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membahas hal yang sama lagi.

Pada tanggal 5 September 2024, mereka memutuskan untuk membagi timnya menjadi dua.

Pertama, satu tim langsung dipaksa terjun ke lokasi sementara tim lainnya mengkoordinasikan dengan Bupati dan beberapa kepala desa di wilayah tersebut.

Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa belum ada rekomendasi atau izin resmi dari Camat maupun dari pihak desa terkait konsep pematokan laut di wilayah tersebut.

Tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pembangunan pagar yang sudah ada.

Pada tanggal 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Pada saat itu, DKP Banten meminta untuk menghentikan aktivitas pemagaran.

“Terakhir kami melakukan pemantauan bersama sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR, Satpol PP, DKP Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melakukan penyelidikan disana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” tandas Eli.

Eli menyatakkan bahwa pihaknya akan terus menangani masalah tersebut bersama dengan berbagai pihak yang terkait.

Teks yang akan dijemput dari intinya:

Hambatan sepanjang 30,16 km telah menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa pihaknya mulai mengetahui rumor adanya aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus.

Tindakan lanjutan langsung akan dilakukan tersusun dengan pemeriksaan lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dalam sebuah kunjungan, Eli mencatat bahwa pantai pasang surut yang diamati baru mencapai panjang sekitar 7 km.

“Setelah itu, kami, bersama tim Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kembali ke lokasi pada tanggal 4-5 September 2024 untuk bertemu dan berdiskusi,” jelasnya, menurut Antara, Selasa (7/1/2025).

Pada tanggal 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.

Satu tim langsung melakukan pengecekan lokasi rekonstruksi, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan Ketua Kecamatan dan beberapa Kepala Desa setempat.

Informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi maupun izin dari camat atau pemerintah desa terkait dengan pembentukan pagar laut yang terjadi.

Tidak pernah ada keluhan dari masyarakat sebelumnya tentang aktivitas tersebut.

Sampai dengannya, seorang nelayan warga yang membawa anak gadis usia 12 tahun hilang.

Pada saat itu, DKP Banten memberikan instruksi agar kegiatan pengembalian aset-aset yang lenyap dihentikan.

Eli menekankan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.