Pajak Minimum 15% Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke UMKM

oleh -37 Dilihat
oleh

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimal global sebesar 15 persen mulai penerapan ini. Ini sejalan dengan diumumkannya Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2024 di akhir tahun 2023 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa kebijakan pajak minimum global 15% tidak akan berdampak pada wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun UMKM.

Faktanya, perusahaan ini hanya memfokuskan diri pada perusahaan wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup besar multinasional.

Tidak ada perubahan dampak pada wajib pajak pribadi dan badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ungkap Febrio dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Febrio menjelaskan, kebijakan ini merupakan buah dari usaha negara-negara di seluruh dunia, khususnya Indonesia, selama paling tidak lima tahun terakhir.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sejalan (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional yang mempunyai pendapatan konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih seimbang dan berdaya saing.

Melalui kebijakan ini, Febrio mengatakan bahwa pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam penentuan negara tujuan investasi.

“Ketentuan ini sangat positif dalam membantu menciptakan perpajakan global yang lebih adil. Dengan adanya norma ini, praktek penghindaran pajak, seperti melalui fulk guna nefarious, dapat dicegah,” ujarnya.

Ayat anjuran global ini berlaku untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global paling sedikit € 750 juta. Perusahaan sediment ini akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pengisian suku bunga pajak (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, untuk tahun pajak 2025,  estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Dalam hal pelaporan pajak internasional minimum, wajib pajak mendapatkan waktu paling lambat 15 bulan setengah setelah tahun pajak selesai. Pemerintah memberikan keleluasaan domisili bagi wajib pajak sebagai pengtah dalam tahun pertama untuk pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setengah setelah tahun pajak selesai.

Misalkan wajib pajak masuk dalam daftar pada tahun pajak 2025, maka pajak pertama perlu diberitahu paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak 2026, pajak perlu diberitahu paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Aturan terkait struktur formulir, cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.