Oknum Kadus ‘AA’ Desa Mekar Jaya Tanjung Raja Diduga Mengintimidasi Warganya

oleh -33 Dilihat

Laksamana.id // Tanjung Raja Lampung Utara
Oknum Kepala Dusun Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara inisial “AA”diduga mengintimidasi warga nya.Hal diduga dipicu berawal dari adanya keterangan informasi disampaikan LN kepada wartawan ini saat dikunjungi 11 januari 2025 bertempat dikediamannya.

LN yang merupakan salah seorang warga setempat mengaku kepada wartawan media ini bahwa ia belum tersentuh bantuan sosial dari Pemerintah dan turut menerangkan kepada wartawan ini adanya usulan pengajuan bantuan yang sedang di usulkan pemdes setempat, yang menurut LN besar harapan ia termasuk dalam kategori layak menerima bantuan.

Setelah mendengarkan keterangan dan informasi diberikan,Nurliana Wartawan Media Tipikor investigasi news.id berupaya menyampaikan hal tersebut kepada Kades Mekar Jaya sebagai bentuk aspirasi warga masyarakat setempat yang ia sampaikan .

Namun baru saja hendak beranjak pulang dari kediaman LN dalam perjalanan Nurliana mendapat panggilan telpon dari Oknum Kepala Desa Mekar Jaya inisial “IP” yang dugaan telah salah paham dengan maksut tujuan kedatangannya di kediaman LN.

Melalui panggilan selulernya “IP” mengatakan bahwa telah mengusulkan warganya dan menganjurkan untuk berkesempatan melihat langsung data di kantor desa setempat.

Namun disayangkan dalam penyampaian tersebut diduga terselip upaya mengintimidasi melalui perkataan yang bernada kasar terhadapnya yang pada saat itu tengah menjalankan Profesinya selaku wartawan yang dilindungi oleh beberapa undang-undang berikut:

Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers: Mengatur kebebasan pers, hak dan kewajiban pers.Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur akses informasi publik.Undang-Undang No. 12/1997 tentang Penerangan: Mengatur kegiatan jurnalistik.Pasal 28F UUD 1945: Melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi.Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Melindungi wartawan dari intimidasi. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Melindungi kebebasan berbicara dan berpendapat.

Tidak hanya berakhir disitu pada 12 Januari 2025 menurut keterangan sampaikan sumber dan di abadikan melalui vidio record , LN ( 42 ) memberikan keterangan hal yang terjadi terhadap suaminya bahwa diduga Oknum Kepala Dusun “AA” telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengintimidasi MN (42) yang merupakan suaminya disaat hendak mengantar anaknya pergi menuju sekolah diduga juga ada terselip kan perkataan Oknum Kadus AA yang menyinggung dan bernada tantangan terhadap profesi wartawan dengan kalimat seperti disampaikan LN,

“Ini ceritanya kan suami saya pulang nganterin anak saya,terus dia ditanya gini .Kamu ngomong apa sama wartawan katanya,sampai ngadu sana sini,saya nggak takut katanya,wartawan mana turunin semua sama saya,saya nggak takut katanya ngomong gitu.Udah goblok kamu, keluar aja .Anjing, “ujar LN diduga mengutip apa yang disampaikan oknum kadus AA Desa Mekar Jaya kepada suaminya MN dan keterangan LN diabadikan oleh media ini.

Menurut disampaikan LN ia telah berupaya menjelaskan hal tersebut melalui panggilan selulernya saat ia kembali dihubungi oleh Oknum Kadus “AA” .

Dari hal pemberitaan media ini diharapkan agar Instasi terkait dapat segera menyikapi untuk dengan segera memanggil Oknum Kadus Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara inisial “AA” untuk dipinta keterangannya perihal maksud dan tujuan dari perlakuan serta perkataan nya yang diduga ia perbuat kepada MN disaat tengah mengantar anaknya berangkat menuju kesekolah.

Untuk kepentingan konfirmasi agar berimbang saat dihubungi awak media ini melalui nomor wa nya oknum kadus “AA” di nomor 0852-6961-XXXX tidak merespon ataupun menjawab panggilan maupun chat, awak media ini akan terus menindaklanjuti perihal dari apa yang diduga telah di ucapkan oleh Oknum Kadus inisial “AA”.
Sumber :Nurliana Media Online

(Saka Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.