LAKSAMANA ID//Pesawaran Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang dihadiri perwakilan partai politik (parpol), perwakilan PPK dan Panwaslu di 11 Kecamatan, di Aula Saung D'Junjungan, Desa Negeri Sakti, Selasa (15/10/2024)
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah yang diwakili Anggota Bawaslu Pesawaran, Pajril Fatra mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk partisipasi Bawaslu dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu terkait tahapan kampanye agar berjalan sesuai dengan peraturan Bawaslu, PKPU dan regulasi yang ada.Kapolres Pesawaran yang diwakili Kasat Intel Polres Pesawaran AKP Harminto mengatakan, saat melakukan giat kampanye, maka pasangan calon atau tim kampanye wajib melapor ke pihak kepolisian minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye, sesuai dengan amanat Kapolri.
"Tujuannya, agar kami akan mapping kerawanan lokasi yang akan digunakan saat kampanye untuk pengamanan di lokasi, agar berjalan aman dan lancar," kata Kasat.AKP Harminto juga menyampaikan, memasuki minggu ke-3 masa kampanye, pihak kepolisian telah mencatat jumlah kegiatan kampanye dari paslon 01 yang tercatat sudah melakukan 12 kali kegiatan kampanye, dan paslon 02 sebanyak 72 kali kegiatan kampanye.
"Dari jumlah kegiatan itu masing-masing paslon hadir, dan harapan kami supaya pemberitahuan kampanye bisa dilaporkan sesuai ketetapan Kapolri. Dan perlu sinergitas semua stakeholder untuk kedepannya agar kita bisa menjaga situasi kamtibmas dapat berjalan aman dan kondusif," tandas Harminto. (Yovi Oku sanjaya)
Editor : Pemred Laksamana