Laksamana.id | Banyuwangi, 3 November 2024 – Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI) resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi. Laporan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap maraknya pemberitaan dan beredarnya video yang menunjukkan keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas politik praktis.
Dalam laporan, LPKMI menyampaikan beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran. Salah satu yang disoroti adalah peran Khoiri, mantan Plt Dinas Pertanian Banyuwangi, yang disebut sebagai tangan kanan PJ Sekda Guntur Priambodo. Khoiri diduga berperan aktif dalam mengoordinasikan dukungan bagi salah satu pasangan calon, Paslon 01 (Ipuk-Mujiono). Meski Khoiri sudah tidak aktif sebagai ASN saat dugaan pelanggaran terjadi, keterlibatannya bersama PJ Sekda menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas birokrasi.[caption id="attachment_7218" align="alignnone" width="2560"] module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 78.0;[/caption]
Selain itu, nama PJ Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo, juga disebut dalam dugaan ini. LPKMI menilai bahwa keterlibatan pejabat tinggi tersebut dapat merusak integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Ketua LPKMI menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta Pasal 11 dan 12 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Netralitas ASN.
Dalam laporannya, LPKMI meminta Bawaslu untuk:
2. Memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Khoiri dan Guntur Priambodo, untuk memberikan klarifikasi.
3. Mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.
"Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga netralitas ASN dan memastikan Pilkada berlangsung jujur serta adil," ujar Ketua LPKMI.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Ketua KPU Banyuwangi dan Ombudsman RI sebagai langkah untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku. (Red)
Editor : Pemred Laksamana