Laksamana.id | Jepara - Uang ratusan juta melayang bangunan talud terjadi ambruk, Jalan Usaha Tani (JUT) sawah Pulutan , RT 19/04, Desa Petekeyan , Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sumber Dana Desa (DD)TA 2022, senilai Rp 187.808.000 pada tahun 2022 ambruk dalam kurun waktu dua tahun. Proyek tersebut, yang memiliki spesifikasi panjang 238 meter, tinggi 1,30 meter, dan lebar 30 cm, diberi judul “Pembangunan Talut Jalan Sawah Usaha Tani ( JUT) Pulutan.” Ironisnya, tambahan anggaran sebesar Rp 30 juta pada tahun 2024, ditambah perbaikan bamgunan yang ambruk ditahun yang sama dengan anggaran yang tidak jelas, dipertanyakan publik. Diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012. ( 03/01/2025 ).
Proyek JUT sepanjang kurang lebih 238 meter tersebut tidak memiliki prasasti proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui rincian penting, seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil investigasi tim media bersama LSM dan media pada, Sabtu, 26/10/2024,Sabtu, 23/11/2024 dan trakhir Jum, at, 3/1/2025 pukul 10.00 WIB, menemukan beberapa indikasi kuat bahwa pekerjaan proyek dilakukan secara asal-asalan. Pemasangan batu kali terlihat tidak sesuai standar, galian tanah dilakukan sembarangan, serta kondisi fisik talut jalan sawah pulutan dan sebagian ambruk meski proyek belum sepenuhnya selesai.
Minim Pengawasan dan Dugaan Mark Up Anggaran Ketiadaan kejelasan proyek memicu dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan potensi markup anggaran. LJM khawatir proyek ini hanya dijadikan sarana mencari keuntungan sepihak tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan yang memadai.
Ketua Lembaga Jepara Membangun (LJM) Yuli Suharyono, menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petekeyan. “BPD harus aktif mengawasi proyek ini agar tidak asal jadi. Proyek desa juga seharusnya tidak dikerjakan langsung oleh kepala desa, dan perangkat Desa atau BPD, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Petekeyan, ketika dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan temuan ini kepada perencana pelaksana proyek dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).Kegitan pembangunan dikerjakan sudah sesuai RAB dan regulasi, Karena amburuknya bangunan dampak banjir.
Transparansi dalam proyek pembangunan desa Petekeyan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, yang menggunakan dana publik adalah keharusan. Pengawasan ketat dan keterbukaan informasi diperlukan agar anggaran yang bersumber dari masyarakat dapat digunakan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.Pungkas Yuli.(Tim Red)
Editor : Pemred Laksamana