Laksamana.id | Musi Banyuasin – Praktik peredaran minyak ilegal kembali terpantau di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, sebuah mobil Fuso tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8441 UN kedapatan mengangkut solar ilegal dari tempat penyulingan minyak ilegal (refinery) di Desa Mekar Jaya A3, Kecamatan Keluang.
Mobil tersebut sempat dicegat oleh awak media saat hendak memasuki jalan desa. Meski telah dilarang untuk masuk, sopir yang diketahui bernama Iwan tetap memaksa melanjutkan perjalanan. Saat dikonfirmasi, ia mengakui bahwa kendaraan itu milik seorang pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Risdan Nasution.

Menurut informasi yang dihimpun, minyak tersebut didapatkan dari penyulingan ilegal yang beroperasi di Desa Mekar Jaya A3. Keberadaan refinery ilegal di wilayah ini sudah lama menjadi sorotan, namun hingga kini aktivitasnya masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kasus ini menambah daftar panjang maraknya distribusi minyak ilegal di Musi Banyuasin, yang seolah tak tersentuh hukum. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Pihak terkait diharapkan segera bertindak tegas guna menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum dampaknya semakin luas. Apakah praktik ilegal ini akan terus dibiarkan? Ataukah ada kepentingan tertentu yang membuatnya tak tersentuh hukum?
(Redaksi)
Editor : Yanto