Laksamana.id | Banyuwangi – Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI) menyoroti maraknya alih fungsi lahan berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang dikapling tanpa izin resmi di Banyuwangi. Modus yang digunakan para pelaku adalah menjanjikan bahwa sertifikat tanah masih dalam proses pemecahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut tidak mungkin diterbitkan karena lahan tersebut berstatus sebagai lahan pertanian yang dilindungi.
Anggota LPKMI, Saleh Supriyanto, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan agraria, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang terlanjur membeli lahan tersebut. “Banyak warga tertipu dengan dalih sertifikat dalam proses pemecahan. Padahal, lahan tersebut secara hukum tidak dapat dialihfungsikan tanpa prosedur yang jelas dan izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi, praktik ini melanggar beberapa regulasi pertanahan dan tata ruang, antara lain:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Editor : Yanto