Scroll untuk baca artikel

LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban

LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban
LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban

Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengubah fungsi ruang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 72 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pasal 73 juga menegaskan bahwa pejabat yang memberikan izin alih fungsi lahan tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi pidana

" Saleh" , menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap praktik ilegal ini. “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat, baik oknum pengembang maupun pejabat yang membiarkan praktik ini terjadi,” kata .

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini