Laksamana.id | Jember - Tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Desa Rorotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember pada Rabu (26/3/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial ANA, AK, dan AA. ANA dan AK berperan sebagai operator SPBU, sedangkan AA merupakan pengawas SPBU 54.681.39 yang berada di Desa Rorotamtu.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. ANA dan AK menjual BBM subsidi kepada pengecer dengan harga lebih tinggi untuk meraih keuntungan, sementara AA selaku pengawas membiarkan praktik ilegal tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode pembelian solar milik konsumen yang tertinggal di SPBU. Dari hasil aksinya, mereka bisa mendapatkan puluhan liter BBM subsidi setiap hari dengan keuntungan mencapai Rp480 ribu per hari.
Editor : Yanto