Padahal sudah jelas jelas aturan baru sudah di terbitkan untuk para pengecer Gas melon ukuran 3kg .
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Guna memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga kelancaran pasokan Gas LPG 3 kg Pemerintah Republik Indonesia kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3kg setelah sebelumnya melarangnya per 1 Februari 2025. Namun, pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) agar bisa membeli langsung dari pangkalan dan mendistribusikannya ke masyarakat.
Merujuk Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana denganpidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Dasar hukum
Editor : Yanto